Bentrok Dini Hari RSPAD
Jaksa: Irene Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan
Irene Tupessy akhirnya divonis kurungan penjara dua tahun enam bulan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irene Tupessy akhirnya divonis kurungan penjara dua tahun enam bulan. Perempuan yang mendapat julukan 'Kill Bill 'itu tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan.
Irene hanya terbukti dalam kegiatan perbantuan yang menewaskan dua orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Februari 2012 lalu.
"Terbukti bersalah melakukan pembantuan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Bantuannya menghubungi rekan-rekannya (dan) menyupiri," ujar Mustafa, seorang Jaksa Penuntut Umum, kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(9/1/2013).
Atas vonis majelis hakim tersebut, Irene pun lolos dari tuntutan empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Irene sebelumnya dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Namun majelis hakim hanya mengenakan juncto pasal 56 KUHP.
"Memberatkannya karena ada korban meninggal. Memberikan sarana dan prasarana. Berangkat bareng ke RSPAD pakai mobilnya dia. Irene kan di telpon kakaknya. Katanya ada orang Ambon yang meninggal. Irene yang nelpon-nelponin," lanjut Mustafa.
Walau demikian, Majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis terhadap Irene sehingga berhak mendapatkan keringanan hukuman.
Keringanan tersebut adalah dia masih memiliki anak yang masih kecil-kecil dan suaminya, Herianto, juga mendapat vonis yang sama.
"Terdakwa punya anak yang masih kecil-kecil. Anaknya ada empat orang, kalau suami istri masuk penjara dua-dua. Sekarang saja dititipi dan katanya nggak sekolah lagi," ujar Mustafa.
Hukuman Irene juga berkurang karena dia belum pernah dihukum.
*Berita Lengkap mengenai Bentrok Dini Hari RSPAD Silakan KLIK Di Sini