Sabtu, 4 Oktober 2025

Bentrok Dini Hari RSPAD

Jaksa: Irene Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan

Irene Tupessy akhirnya divonis kurungan penjara dua tahun enam bulan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Jaksa: Irene Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa pembunuhan dua orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) 23 Februari 2012 lalu, Irene Kill Bill Tupessy (menutup muka) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013). Majelis hakim memutus Irene dengan pidana penjara dua tahun enam bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman empat tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irene Tupessy akhirnya divonis kurungan penjara dua tahun enam bulan. Perempuan yang mendapat julukan 'Kill Bill 'itu tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan.

Irene hanya terbukti dalam kegiatan perbantuan yang menewaskan dua orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Februari 2012 lalu.

"Terbukti bersalah melakukan pembantuan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Bantuannya menghubungi rekan-rekannya (dan) menyupiri," ujar Mustafa, seorang Jaksa Penuntut Umum, kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(9/1/2013).

Atas vonis majelis hakim tersebut, Irene pun lolos dari tuntutan empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Irene sebelumnya dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Namun majelis hakim hanya mengenakan juncto pasal 56 KUHP.

"Memberatkannya karena ada korban meninggal. Memberikan sarana dan prasarana. Berangkat bareng ke RSPAD pakai mobilnya dia. Irene kan di telpon kakaknya. Katanya ada orang Ambon yang meninggal. Irene yang nelpon-nelponin," lanjut Mustafa.

Walau demikian, Majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis terhadap Irene sehingga berhak mendapatkan keringanan hukuman.

Keringanan tersebut adalah dia masih memiliki anak yang masih kecil-kecil dan suaminya, Herianto, juga mendapat vonis yang sama.

"Terdakwa punya anak yang masih kecil-kecil. Anaknya ada empat orang, kalau suami istri masuk penjara dua-dua. Sekarang saja dititipi dan katanya nggak sekolah lagi," ujar Mustafa.

Hukuman Irene juga berkurang karena dia belum pernah dihukum.

*Berita Lengkap mengenai Bentrok Dini Hari RSPAD Silakan KLIK Di Sini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved