Senin, 6 Oktober 2025

Hakim Penghukum Koruptor Terberat Resmi Tugas Di Solo

Teguh Harianto, hakim yang pernah memvonis Jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Hakim Penghukum Koruptor Terberat Resmi Tugas Di Solo
Tribun Lampung
Teguh Hariyanto saat dilantik menjadi Ketua PN di Lampung

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -- Teguh Harianto, hakim yang pernah memvonis Jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara saat ini resmi bertugas di Solo. Pria yang dijuluki penghukum koruptor dengan vonis terberat se Indonesia itu menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Rabu (9/1/2013) siang di ruang sidang utama, digelar ceremoni pengambilan sumpah dan pelantikan Teguh sebagai Wakil Ketua PN Solo. Teguh pun resmi mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua PN Solo yang sudah kosong selama hampir 5 bulan lebih.

Sebelumnya, posisi Wakil Ketua dijabat oleh Herman Hutapea yang kemudian naik menjadi Ketua PN Solo.

“Tak masalah meski sekarang tak lagi menjadi hakim tipikor dan ditempat kan di Solo. Bagi saya menjadi hakim adalah panggilan jiwa dan saya siap ditempatkan dimana saja oleh pimpinan,” kata Teguh saat ditemui seusai pengambilan sumpah dan pelantikan. Ia pun tak berniat untuk mengajukan diri kembali sebagai menjadi hakim tipikor.

Sebelumnya, Teguh berdinas di PN Tipikor Jakarta Pusat dan memutus jaksa Urip dengan 20 tahun penjara, hukuman terberat kasus korupsi se Indonesia. Setelah itu, dia dimutasi ke Pangkalpinang dan terakhir ke PN Tanjung Karang, Lampung, sebagai wakil ketua pengadilan. Pada akhir Oktober lalu, Teguh dimutasi MA menjadi Wakil Ketua PN Solo.

Meski tak lagi menjadi hakim tipikor sejak 2009, Teguh mengaku terus mengamati berbagai kasus korupsi yang terjadi di Tanah

Air. Terutama korupsi besar yang melibatkan para pejabat tinggi yang nilainya miliaran rupiah. “Saya geregetan kalau mendengar berita koruptor belasan hingga puluhan miliar hanya divonis dibawah 10 tahun penjara, bahkan dibawah 5 tahun. Harusnya dihukum maksimal saja,” katanya.

Teguh sadar bila keputusannya yang menghukum para koruptor dengan hukuman sangat berat membuatnya seolah “melawan arus”. Hal itu ia rasakan betul di lingkungan kerja selama menjadi hakim tipikor. Namun baginya korupsi adalah musuh utama selain kasus narkoba dan kasus pemerkosaan. “Beruntung saya tak pernah mendapatkan intimidasi,” katanya. (*)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved