Sabtu, 4 Oktober 2025

Penetapan Indosat dan IM2 Sebagai Tersangka, Timbulkan Ketidakpastian

menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Penetapan  Indosat dan IM2 Sebagai Tersangka, Timbulkan Ketidakpastian
Salah satu parabola milik operator IM2

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet dan menghambat target pemerintah atas penyediaan akses internet bagi masyarakat luas.

"Saya tidak tahu ini manuver apalagi yang dilakukan kejagung. Apalagi soal tuduhan kejahatan korporasi, saya benar-benar tidak tahu. Karena semua orang khususnya masyarakat telekomunikasi melihat hal itu terang benderang di depan mata kita. Kasus ini sama sekali tidak bermasalah," ujar Samuel Pangerapan Ketua Umum Asosiasi Para Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)  Selasa (8/1/2013).

Dijelaskan Samuel , kenekatan Kejagung semakin membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian di dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet padahal pemerintah sebelumnya telah menargetkan akses internet untuk masyarakat luas harus bisa mencapai 50 persen hingga tahun 2015. Karenanya, APJII telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Desember silam untuk mempertanyakan kasus ini.

APJII bersama komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Menkominfo , BRTI dan Mastel juga telah turun tangan menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar amanah Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001 tentang Telekomunikasi.  Namun, kejagung bergeming, tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan malah menetapkan indosat dan IM2 dengan tuduhan kejahatan korporasi.

"Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan kasus ini, kenapa Kejagung begitu keukeuh mengusut kasus ini yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak bermasalah oleh Menkominfo," tegasnya.

Terkait adanya intrik dan konspirasi dalam kasus ini, pihaknya mengharapkan media bisa membongkarnya. Pasalnya, kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi dunia telekomunikasi di Indonesia. Disisi lain, juga mengancam hak masyarakat luas akan akses internet yang telah ditargetkan pemerintah. "Kami harap media bisa membongkar jika memang ada konspirasi dalam kasus ini, sebab media punya power untuk itu. Karena dari sisi masyarakat telekomunikasi kasus ini terang benderang," tambahnya.

APJII sendiri kini menunggu tanggapan surat ke Presiden, keputusannya seperti apa terkait persoalan ini. Bila memang hasilnya mengikuti alur permainan kejagung dengan menghukum dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan dua korporasi, berarti proses hukum ini cenderung menghambat dan kontraproduktif dengan target pemerintah.

"Dampaknya, tentu akan mengganggu lebih dari 250 ISP dan 8 perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Karenanya kami menunggu tanggapan Presiden SBY," ujarnya

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved