Senin, 6 Oktober 2025

Catut Nama MenPAN, Calo PNS Disidang

mampu meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Catut Nama MenPAN, Calo PNS Disidang
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Apa yang dilakukan Rintar Uli Simatupang (38), tergolong nekat. Untuk mengelabui korbannya agar percaya dan mendapatkan keuntungan dari para korban, dirinya mengatakan mampu meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

Alhasil, akibat ulanya warga yang beralamat Jalan HM Said, Gang Pelajar, No 48, Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini, akhirnya didudukkan di bangku persidangan sebagai terdakwa. Pasalnya, selama menggeluti bisnis percaloan tersebut, dirinya berhasil menipu belasan korbannya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8 miliar.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) siang, terdakwa berdalih selama melakukan pengurusan CPNS, kerap berhasil tanpa ada masalah. "Sebelum-sebelumnya pernah yang mulia dan selalu sukses," ujar terdakwa.

Mendengar jawaban tersebut hakim pun sempat heran dan kesal. "Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi?," ujar Majelis Hakim Ketua Agus Setiawan.

Mendengar pernyataan majelis hakim, terdakwa kembali berkilah bahwa masalah muncul setelah rekannya yang bernama Pansius Panjaitan melarikan uang para korbannya senilai Rp 8 miliar.

"Tahun 2007, 2008 dan 2009 berhasil yang mulia. Pada saat itu saya kurang tau apa penyebabnya. Setelah uang Rp 8 miliar saya setorkan kepada Pansius, dia melarikan diri waktu itu," ujar terdakwa.

Hakim pun kembali bertanya. "Lalu kemana si Pansius?" Mendengar pertanyaan tadi, terdakwa mengaku bahwa rekannya Pansius telah meninggal dunia.

"Kamu ini bagaimana. Orang meninggal kamu jual-jual namanya," kata hakim pada terdakwa. Saat itu terdakwa kembali berkilah akan mengganti semua kerugian korbannya. "Saya punya itikad baik yang mulia. Akan saya ganti semua kerugian korban," kata terdakwa.

Mendengar pernyataan terdakwa, salah satu keluarga korban penipuan langsung terlihat kesal. "Pak hakim, kalau mau digantinya kenapa tidak dari dulu. Dia selalu janji-janji saja," ucap seorang wanita di bangku pengunjung sidang.

Usai persidangan, keluarga korban penipuan terlihat mengejar terdakwa dan sempat terjadi adu mulut. "Kapan mau dikembalikan uang kami. Jangan janji-janji saja," kata kakak korban Chrisyani Dame M Siregar.

Terdakwa yang kala itu tidak mengenakan baju tahanan, kemudian langsung dimasukkan ke dalam sel sementara PN Medan. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni yang dimintai keterangannya mengatakan bahwa terdakwa Riantar sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Jadi dia (Riantar) ini sudah pernah dihukum. Bebas tampung," kata jaksa.

Menurut jaksa, penipuan bermula pada pertengahan November 2010. Kala itu, korban Chrisyani Dame M Siregar diiming-imingi terdakwa akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Namun setelah uang disetorkan secara bertahap mencapai Rp380 juta, korban tak juga masuk sebagai PNS.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Irf)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved