Senin, 6 Oktober 2025

Kuasa Hukum Penggugat Jokowi Tak Hadiri Sidang

Sidang gugatan oleh dua orang warga terhadap mantan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) ditunda

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Penggugat Jokowi Tak Hadiri Sidang
IST
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

 TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Sidang gugatan oleh dua orang warga terhadap mantan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) ditunda. Penundaan itu dilakukan karena kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tak ada yang hadir di dalam ruang sidang.

 Agenda sidang kemarin adalah replik dari penggugat. Sesuai agenda itu, seharusnya kuasa hukum para penggugat membacakan tanggapan mereka atas jawaban tergugat yang sudah dibacakan sebelumnya. Sidang seharusnya dimulai sekitar pukul 14.00. Ari Setiawan dan Paidi, dua warga penggugat dan pengacaranya Sri Hadi Fahrudin yang biasanya hadir tak terlihat.

 Demikian juga dengan Suharsono, kuasa hukum tergugat yang biasanya mondar-mandir tak tampak. Padahal pimpinan sidang yakni Nurdiyatmi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Sinuraya dan Subur Susatyo sudah duduk di kursinya. Majelis hakim sempat menunggu kedua belah pihak selama beberapa menit namun tak kunjung datang.

 
”Sidang ditunda sampai 29 Januari mendatang. Sebagaimana diketahui, penggugat dan tergugat sama-sama tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukumnya,” jelas Nurdiyatmi saat menutup sidang sambil mengetuk palu kayu.

 Sri Hadi Fahrudin, kuasa hukum penggugat saat dihubungi mengatakan, tak mengikuti sidang karena sedang tak enak badan. Ia mengakui memang tak melakukan pemberitahuan resmi sebelumnya kepada pihak PN terkait ketidakhadiran itu. “Saya sedang sakit flu. Surat keterangan sakit memang belum sempat saya kirimkan ke PN,” katanya.

 Sedangkan Suharsono, kuasa hukum tergugat mengaku sudah datang ke PN untuk mengikuti persidangan. Ia memutuskan pulang setelah mendapatkan informasi bila kuasa hukum penggugat dipastikan tak hadir dalam sidang. “Saya sudah datang dan sudah siap. Tapi ternyata ada info kuasa hukum penggugat tak hadir tanpa keterangan. Jadi saya memutuskan untuk pulang,” katanya. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved