Minggu, 5 Oktober 2025

20 Nasabah Gugat 33 Pihak Terkait Century

Sebanyak 20 nasabah dari berbabagai bank di Solo melakukan gugatan terhadap Bank Century

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 20 Nasabah Gugat 33 Pihak Terkait Century
Kompas.com

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Sebanyak 20 nasabah dari berbabagai bank di Solo melakukan gugatan terhadap Bank Century (Bank Mutiara) dan para nasabah Antaboga. Selain kedua tergugat itu, masih ada 31 tergugat lainnya yang telah didaftarkan di PN Solo. Sehingga total ada 33 pihak tergugat.

Ke-20 penggugat itu tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS). Gugatan dilayangkan karena eksukusi putusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara mengganti uang nasabah sebesar Rp 35 miliar lebih dianggap sebagai sebuah korupsi yang sistemik.

“Apabila terjadi pembiaran dimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini menguasai Bank Mutiara mengganti uang nasabah, maka terjadi korupsi sistemik. Uang yang digunakan itu adalah uang yang diambilkan dari seluruh nasabah se Indonesia. Jangan sampai hal ini terjadi,” kata Muannas, kuasa hukum ke-20 penggugat, Jumat (4/1/2013).

Gugatan telah didaftar ke PN Solo, Kamis (3/1/2013) kemarin. Menurut Muannas, kliennya tak ingin uang tabungan mereka dan tabungan nasabah lain di Indonesia di potong 0,1 persen hingg 0,2 persen setiap tahunnya digunakan untuk membayar uang nasabah Bank Mutiara yang telah memenangkan gugatan di MA.

“Kita tak mau uang nasabah diberikan begitu saja kepada investor Antaboga yang mengaku-ngaku sebagai nasabah Bank Mutiara. Harusnya mereka meminta ganti kepada Robert Tantular sebagai pemilik Antaboga, bukan ke Bank Mutiara yang sudah dimiliki pemerintah,” kata Muannas lagi.

Panitera Muda Perdata PN Solo, Winarso mengatakan, saat ini surat gugatan tersebut masih dalam proses adminitrasi. Meski belum tahu kapan sidang akan dimulai, ia memastikan proses adminitrasi itu tak akan butuh waktu lama. Paling tidak dua hingga tiga hari mendatang, berkas akan kembali lagi ke mejanya.

“Kita laporkan dulu ke pimpinan. Pimpinan yang akan menentukan majelis hakim dan panitera pengganti. Jika semua sudah beres, baru pihak penggugat dan tergugat kami panggil untuk melakukan sidang,” kata Winarso. (*)

Baca juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved