Residivis Tertangkap Bawa Sabu
"BB itu ditemukan di saku celananya. Pelaku pun mengakui bahwa barang itu miliknya," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan
Laporan dari M Zainuddin wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - AM (34), warga Jalan Tumenggungan Ledok, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (3/1/2012). Residivis kasus pembunuhan ini sedang membawa sabu-sabu seberat 0,6 gram saat ditangkap.
AM ditangkap dalam perjalanan menuju rumah temannya di kawasan Muharto. Rencananya sabu seharga Rp 800 ribu itu akan digunakan pesta dengan teman-temannya. Tapi sebelum sampai ke tempat yang dituju, langkah AM dihentikan petugas Satreskoba.
"BB itu ditemukan di saku celananya. Pelaku pun mengakui bahwa barang itu miliknya," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, Jumat (4/1/2013).
Mantan kasatreskrim Polres Batu ini mengaku mendapat informasi dari masyarakat soal pemakaian sabu-sabu di kawasan Kedungkandang. Hasil penelusuran mengarah ke tersangka sehingga petugas menunggu moment untuk menangkapnya. Saat mendapat informasi AM akan mengajak temannya pesta sabu-sabu, petugas menunggu di Muharto.
Menurutnya, AM sudah memakai sabu-sabu sejak 2010 lalu diperkenalkan oleh teman-temannya. Sejak mengenal barang haram itu, AM sering ikut pesta sabu-sabu. Bahkan AM juga sering mengajak teman-temannya pesta sabu-sabu bila memiliki uang.
"Sabu terakhir itu dibeli dari orang Surabaya yang masih buron. Tersangka sudah memakainya, dan sisanya akan dipakai bersama temannya," tambahnya.
Berdasar informasi yang dihimpun surya.co.id, AM sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama tujuh tahun. Ganjaran ini diterima akibat pembunuhan yang dilakukannya pada 1993 lalu.