30 Persen PNS Belum Punya Rumah
Pemerintah mendorong semua pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia punya rumah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong semua pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia punya rumah.
Melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS), hal ini akan lebih digenjot lagi.
Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Ariev Baginda Siregar mengungkapkan itu kepada sejumlah wartawan termasuk Tribunnnews.com di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Bapertarum PNS, kata Ariev, sebenarnya memiliki sejumlah program yang dapat dimanfaatkan oleh para PNS.
Adanya bantuan uang muka dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah bagi PNS.
“Kami akan terus mendorong PNS untuk memiliki rumah, meskipun melalui kredit,” ujarnya.
Kebanyakan PNS, lanjut Ariev, memilih kredit konsumtif untuk membeli kendaraan bermotor dan barang-barang eletronik, ketimbang kredit perumahan.
Repayment para PNS jadi berkurang di pihak perbankan, karena banyaknya kredit yang diambil oleh para abdi negara.
Berdasarkan data, realisasi penetrasi pasar perumahan untuk PNS yang dibeli melalui pola kredit maupun cash dari 2003, rata-rata berkisar pada angka 12 persen.
Sedangkan jumlah PNS yang belum memiliki rumah sekitar 30 persen, dari 4,5 juta PNS yang ada.
Untuk mengurangi banyaknya PNS yang belum memiliki rumah, Bapertarum PNS tahun ini akan lebih proaktif untuk menjemput bola di pasar perumahan PNS.
Bapertarum PNS bakal melakukan road show ke 262 kabupaten/kota di Indonesia, untuk mengajak pemerintah daerah, developer, dan bank menawarkan perumahan kepada para PNS.
Ke depan juga diperlukan perubahan pola pikir PNS, bahwa dengan memiliki rumah sendiri, mereka akan memiliki aset serta memberikan ketenangan dalam bekerja.
Bapertarum PNS juga mengimbau agar PNS segera memanfaatkan bantuan yang disediakan oleh Kemenpera dan Bapertarum PNS.
Para PNS juga bisa memanfaatkan bantuan uang muka (BUM) serta sebagian biaya membangun senilai total Rp 15 juta kepada PNS golongan I hingga III, dan kredit lunak khusus perumahan senilai Rp 13 juta yang bunganya hanya sekitar enam persen.
PNS juga bisa menggunakan bantuan FLPP untuk membeli rumah dengan suku bunga rendah, yakni 7,25 persen. (*)