Akibat Syuting di Ruang ICU
KPAI Desak Menkes Beri Teguran Keras kepada RSAB Harapan Kita
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras RSAB Harapan Kita yang membolehkan ruang ICU digunakan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras RSAB Harapan Kita yang membolehkan ruang ICU digunakan untuk ruangan syuting.
Ayu Tria Desiani (9), pasien leukemia meninggal di ruang ICU RSAB Harapan Kita, Kamis (27/12/2012) saat ruangan tersebut digunakan untuk syuting sebuah sinetron.
"Pelayanan kesehatan bagi pasien mestinya didahulukan dari kepentingan apapun, terlebih pasien dalam keadaan darurat," ujar Iswandi Mourbas, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, saat menggelar keterangan pers yang dihadiri Tribunnews.com, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Dikatakan Iswandi, anak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan dan dijamin dalam Pasal 8 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berisi bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
"Pasal 32 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jelas menyebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien," tegas Iswandi.
Pasal 53 ayat 3 UU Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.
KPAI, lanjut Iswandi, hari ini akan mengirimkan surat protes keras kepada manajemen RSAB Harapan Kita dan meminta ICU tidak digunakan lagi sebagai tempat syuting. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Presiden SBY.
KPAI juga mendesak agar Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar undang-undang kesehatan demi kualitas pelayanan kesehatan.
Berikut adalah rekomendasi KPAI kepada Menteri Kesehatan:
1. Harus ada regulasi kebijakan manajerial melalui permenkes/kepmenkes yang mengatur pelarangan penggunaan rumah sakit apalagi ICU untuk kepentingan sinteron, dan sebagainya.
2. Memberikan teguran keras kepada direksi RSAB Harapan Kita terkait kasus tersebut.
3. Tidak boleh terulang lagi hal yang sama di RSAB Harapan kita dan rumah sakit lainnya baik swasta dan pemerintah.
4. Mengaktifkan badan dan mengefektifkan kegiatan pengawas rumah sakit Indonesia yang bertugas dalam membuat pedoman tentang pengawasan rumah sakit.