Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Sopir Maut Afriyani Divonis 4 Tahun Bui Terkait Kasus Narkoba
Majelis hakim memvonis sang 'Sopir Xenia Maut' Afriyani Susanti (29) empat tahun penjara untuk perkara pengunaan narkoba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memvonis sang 'Sopir Xenia Maut' Afriyani Susanti (29) empat tahun penjara untuk perkara pengunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012)
Majelis menyatakan Afriyani terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan I jenis ekstasi. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
"Menyatakan saudara Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I sebagaiana dakwaan subsider. Menyatakan menjatuhkan pidana selama empat tahun," kata Haswandi.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Afriyani tidak terbukti bersalah dalam melakukan jual beli atau mengedarkan narkoba sebagaimana dakwaan primer pihak jaksa.
Vonis empat tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melakukan jual beli atau mengedarkan, serta menggunakan narkoba sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Untuk perkara Afriyani yang menabrak sembilan pejalan kaki hingga tewas dengan mobil Xenia Daihatsu di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012, majelis hakim sudah memvonisnya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Afriyani dinilai telah secara sengaja mengemudikan kendaraannya dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
*Berita Lengkap Mengenai Xenia Maut Afriyani Susanti Silakan Klik Disini