Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Berencana Gunakan UU Terorisme Jerat Pelaku Penembakan di Papua

Polri sudah menangkap sejumlah orang yang melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat kepolisian

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Polri Berencana Gunakan UU Terorisme Jerat Pelaku Penembakan di Papua
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad (kiri) berbincang dengan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman (tengah), dan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono (kanan) dalam acara buka bersama Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/8/2012). Dalam acara tersebut selain Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, juga hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, serta beberapa pejabat negara seperti Ketua KPK, Abraham Samad, Jaksa Agung, Basrief Arief, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan anggota DPR-RI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah menangkap sejumlah orang yang melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat kepolisian. Namun, para pelaku hanya menjeratnya dengan Undang-undang pidana biasa.

Padahal akibat aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di Papua tentu menimbulkan ketakutan bagi warga di bumi cendrawasih.

Menyikapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menjelaskan bahwa pasal terorisme sebenarnya bisa digunakan bila pelakunya membawa senjata dan membuat ketakutan di masyarakat.

"Kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu (terorisme) kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa. Kalau yang di Papua menambaki orang-orang tak berdosa, pendatang dan menibulkan ketakutan. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Menyikapi dengan adanya tiga anggota polisi yang tewas di Mapolsek Pirime, Sutarman menegaskan bahwa Polisi tidak segan-segan mengenakan pasal terorisme.

"Kita akan kenakan pasal itu," ujarnya.

Sutarman pun membantah bahwa tidak digunakannya undang-undang terorisme di Papua bukan kerana adanya OPM di wilayah tersebut. Menurutnya Papua pun masih wilayah Indonesia.

"Tidak ada, Itu wilayah Indonesia. Aturan undang-undang itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, jadi sama walaupun punya otonomi khusus," ungkap Sutarman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved