Ketua KUB Makmur Irsad Diputus Bersalah
Irsad sebagai ketua kelompok dianggap ikut bertanggungjawab penyalahgunaan dana
TRIBUNNEWS.COM YOGYA,- Muh Irsad Sarjono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kemasyarakatan program intensifikasi tembakau virginia 2009/2010 Kabupaten Bantul, diputus bersalah karena dianggap ikut menikmati sebagian dana tersebut.
Hakim M Nurzaman dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (19/12/2012), memvonis Irsad, ketua kelompok usaha bersama (KUB) Makmur yang menerima pencairan dana itu, dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan. Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta atau diganti kurungan tiga bulan.
Dalam kasus yang dianggap merugikan negara senilai Rp 180 juta tersebut, KUB makmur dibentuk sebagai pihak yang menerima pencairan dana. Dinas Pertanian Kabupaten Bantul menyalurkannya kepada kelompok tersebut untuk pemberdayaan tanaman tembakau virginia. Namun, kemudian diketahui peruntukannya tidak sesuai. Sebagian diduga digunakan untuk penanaman tebu, jagung, dan lainnya.
Irsad sebagai ketua kelompok dianggap ikut bertanggungjawab penyalahgunaan dana itu. Dalam putusan hakim, dinyatakan tidak semua uang itu dinikmati Irsad. Namun pihak lain yang ikut diuntungkan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantul (Edy Suharyanta) sebagai verifikator pencairan dana, dan saksi lain yaitu Sudjono.
Sebab itu, meski jaksa penuntut umum, Enni Widiasari, sebelumnya membacakan tuntutannya agar Irsad dipidana 4,6 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 133 juta, hakim dengan pertimbangannya memutus terdakwa dengan pidana jauh lebih kecil, yaitu satu tahun enam bulan. Demikian juga uang pengganti jauh berkurang, yaitu sekitar Rp 54 juta. Hakim juga menegaskan bahwa jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta benda akan disita atau kurungan setahun.
Setelah lebih kurang sejam mendengarkan pembacaan berkas putusan hakim dengan tertunduk, Irsad akhirnya beranjak dari kursi panasnya dengan ekspresi datar. Terdakwa yang mengenakan pecis dan baju cokelat itu lalu menghampiri penasihat hukumnya, Widodo Priyanta SH MHum, untuk berdiskusi.
Ketika kemudian dikonfirmasi tribun, Irsad hanya menjawab, "Pikir-pikir. Sama pengacara saja. Saya sedang tidak enak badan". Respon Irsad itu dinyatakannya sembari tangannya memegang kepalanya, untuk menunjukkan dia sedang tidak memungkinkan untuk dimintai tanggapannya.
Penasihat Hukum terdakwa, Widodo Priyanta SH MHum, dikonfirmasi usai sidang kembali menegaskan, hakim pun sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus itu tidak semuanya dinikmati kliennya. Sebagaimana dalam pembelaannya saat sidang terdahulu, ikut bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantul.
Disebutkan bahwa saat itu penerimaan dana oleh KUB Makmur, yang orang-orang di dalamnya tak lain pengurus KUB Bumi Tirta. Sebagai catatan, dalam berkas terpisah KUB Bumi Tirta juga mengalami kasus serupa. Kondisi tersebut sebenarnya tidak memungkinkan bagi KUB Makmur untuk menerima dana bantuan. Hal itu sesuai Permedagri No 59 tahun 2007, atas perubahan peraturan mendagri No 13 tahun 2006, tentang perubahan pedoman pengelolaan uang daerah.
"Kepala Dinas Pertanian sebagai verifikator punya kewenangan dan tahu aturannya, jadi seharunya tidak mencairkannya," kata Widodo.
Terkait putusan hakim, Widodo menyatakan pikir-pikir apakah banding atau tidak. Yang jelas, kasus itu cukup membuat kliennya kelelahan, menguras tenaga dan pikiran serta materi. Dia sementara menilai, putusan saat ini sudah jauh lebih baik dibanding tuntutan jaksa.(ose)
Baca Juga :
- Paripurna Penentuan Nasib Aceng Digelar Besok 13 menit lalu
- DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng 26 menit lalu
- Pansus DPRD Garut: Aceng Fikri Langgar Etika 1 jam lalu