Bupati Menikahi ABG
DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng
Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena kawin siri terhadap perempuan dibawah umur namun bukan berarti DPRD langsung memecat Aceng dari jabatannya.
"Tidak bisa langsung dipecat. Pendapat DPRD itu harus diuji dulu di Mahkamah Agung (MA)," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012).
Menurut dia apabila Mahkamah Agung sependapat dengan hasil rapat paripurna DPRD Garut itu maka barulah DPRD mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Mendagri.
"Dan Mendagri hanya punya satu pilihan yaitu menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian Aceng sebagai bupati," kata dia.
Klik: