Bupati Menikahi ABG
Pansus DPRD Garut: Aceng Fikri Langgar Etika
sumpah janji jabatan, dan Undang-undang.
TRIBUNNEWS.COM,GARUT-- Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan Undang-undang.
"Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," ujarnya terang dia saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).
Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Itu, menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.
"Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.