Anggota DPRD Kaltim Akan Bertambah 10 Orang
Jumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur akan meningkat sebanyak 10 orang pada periode
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Jumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur akan meningkat sebanyak 10 orang pada periode 2014-2019. Saat ini, berdasarkan data kependudukan tahun 2008 sejumlah 208.636, anggota DPRD Kutim berjumlah 30 orang untuk periode 2009-2014.
"Untuk tahun 2012, Pemkab Kutim telah menyerahkan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Kutai Timur berjumlah 464.671 orang. Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, Pasal 26, ayat 2, butir e, kabupaten/kota dengan jumlah
Penduduk 400.000 sampai 500.000 mendapatkan alokasi 40 kursi," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Fahmi.
Terkait peningkatan jumlah kursi tersebut, KPU Kutim telah mengusulkan peningkatan jumlah daerah pemilihan kepada KPU Provinsi Kaltim. Karena berdasarkan pasal 27 UU Nomor 8 tahun 2012, jumlah kursi di satu dapil minimal tiga dan maksimal 12.
"Kalau masih menggunakan pola sebelumnya, jumlah kursi di dapil Kutim 1 yang mencakup Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon mencapai 22 kursi. Otomatis menyalahi pasal 27 UU Nomor 8 tahun 2012. Karena itu kami mengusulkan penambahan dapil kepada KPU Provinsi Kaltim, untuk selanjutnya ditetapkan KPU pusat," katanya.
Skema perubahan dapil tersebut adalah dapil Kutim 1, yaitu Kecamatan Sangatta Utara, sebanyak 12 kursi. Dapil Kutim 2, meliputi Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang, sebanyak 11 kursi.
Dapil Kutim 3 meliputi Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun sebanyak 7 kursi. Sedangkan dapil Kutim 4 meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung sebanyak 10 kursi.
-Usulan Skema Perubahan Dapil Kutai Timur:
1. Dapil Kutim 1 (Kecamatan Sangatta Utara) sebanyak 12 kursi.
2. Dapil Kutim 2 (Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang) sebanyak 11 kursi.
3. Dapil Kutim 3 meliputi Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun sebanyak 7 kursi.
4. Dapil Kutim 4 meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, dan Rantau Pulung sebanyak 10 kursi. (khc)
Baca juga: