Polisi Ringkus Perekrut Ribuan Nasabah Investasi Bodong
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang buron yang diduga telah menipu
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang buron yang diduga telah menipu ribuan warga Wonosobo, Jawa Tengah, untuk melakukan bisnis investasi.
Tersangka adalah Robby Setiawan Gatot (35), warga Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang sudah merekrut 4.100 warga untuk melakukan bisnis investasi.
Pelaku merupakan jaringan dari Tan Tandi Gunawan alias Antonio Winata (49), Direktur PT Bina Sinar Sejahtera (BSS), yang sebelumnya sudah ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Para tersangka diketahui telah membawa kabur uang investasi milik ribuan warga dengan total Rp 103,9 miliar.
Kasubdit Bidang Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Heriyanto, Selasa (18/12/2012), mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta pada Senin (10/12/2012) lalu. Pelaku yang sudah lama menjadi buron tersebut diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Pada tindak kejahatan ini, ungkap Sugeng, Robby berperan sebagai perekrut ribuan nasabah yang sebagian besar petani tembakau di Wonosobo.
Pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai marketing freelance di sebuah perusahaan investasi sekaligus pialang saham.
Pelaku datang ke Wonosobo untuk meyakinkan masyarakat agar ikut berinvestasi di PT BSS dengan Direktur Tan Tandi Gunawan. Padahal, sesuai perizinannya, PT BSS merupakan perusahaan konsultan dan manajemen sehingga tidak dibenarkan jika melakukan kegiatan perbankan dan investasi.
Pelaku diketahui mengaku bahwa PT BSS merupakan perusahaan investasi berjangka.
"Ia juga diketahui mempekerjakan sejumlah koordinator dalam menghimpun dana masyarakat yang menjadi nasabah, pelaku menjanjikan bunga tinggi untuk menarik nasabah," tambah Sugeng.
Uang yang terkumpul cukup besar tersebut kemudian justru dibawa kabur. Dana investasi tersebut dimanfaatkan oleh mereka untuk kepentingan pribadi serta sebagian digunakan untuk menanam saham.
Investasi tidak jelas ini akhirnya diketahui pada Februari 2011. Ketika itu, perusahaan tidak bisa melakukan transfer uang pada nasabah. Hal ini disebabkan seluruh uang telah dibawa kabur oleh direktur utama perusahaan Tan Tandi Gunawan.
Direktur PT BSS tersebut kemudian ditangkap di rumah kosnya di Surabaya pada Minggu (23/9/2012) lalu.
Modus yang dilakukan ialah dengan mengumpulkan modal investasi senilai minimal Rp 2.500.000 dan kelipatannya hingga maksimal Rp 20 juta dari masyarakat.
Komisi keuntungan yang diberikan ialah 16 persen per bulan atau 0,8 persen setiap hari kerja dengan masa kontrak 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan. Masyarakat diperkirakan tergiur dengan nilai keuntungan yang cukup tinggi.