Kejati Lampung Periksa Kadispenda Bandar Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dispenda (Kadispenda) Kota Bandar Lampung Yusran Efendi.
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dispenda (Kadispenda) Kota Bandar Lampung Yusran Efendi.
Yusran diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk Kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah VI Bandar Lampung.
Yusran diperiksa tim penyidik Kejati Lampung, Senin (17/12/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 15.30 WIB Yusran masih diperiksa.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan Yusran diperisa terkait pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah VI. " Yusaran diperiksa masih sebagai saksi," ujar Heru.
Selain itu tim penyidik juga memerika Lurah Sumur Putri, Limus dan staf kelurahan Sumur Putri. " Lurah Limus dan Hardi diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, juga sebagai saksi," jelas Heru yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Menggala tersebut.
Proyek pengadaan tanah tersebut senilai Rp 3 miliar berasal dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2011.(hanafi sampurna)
Baca Juga :
- Jeratan Trafficking Keyko Belum Terbukti 16 menit lalu
- Agung Podomoro Ekspansi ke Makassar 31 menit lalu
- Tabrak Sepeda Motor Nissan X trail Dibakar Massa 39 menit lalu