Andika Ditangkap Lagi
Kuasa Hukum Korban: CS Bukan Perempuan Nakal
Kuasa hukum keluarga CS (17), gadis yang diduga dilarikan Andika (mantan vokalis Kangen Band) menegaskan, CS bukan lah wanita nakal.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Suta Ramadan, kuasa hukum keluarga CS (17), gadis yang diduga dilarikan Andika (mantan vokalis Kangen Band) menegaskan, CS bukan lah wanita nakal.
"Kami ingin mengklarifikasi informasi yang beredar di BBM (BlackBerry Messenger) yang menyatakan CS perempuan nakal. Mengenai balasan pesan BBM CS, yang menjawab bukan dirinya, namun Andika. Karena, ponsel (telepon seluler) BlackBerry Cs hingga saat ini dipegang Andika," ujar Suta, Minggu (16/12/2012).
Saat ini, lanjutnya, CS mengalami trauma atas kejadian tersebut.
"Ia juga belum mau bercerita banyak kepada keluarga. Seperti ada sesuatu yang disembunyikannya dari lima hari dibawa kabur oleh Andika. Yang jelas Ia mengalami trauma, apalagi banyak diberitakan media, terutama tv nasional," jelas Suta.
Suta menyatakan, pihaknya berharap Andika dapat terus diproses hukum oleh pihak polisi, agar jera.
"Keluarga CS masih membuka pintu untuk menerima itikad baik dari keluarga Andika, walaupun proses hukum terhadap Andika tetap harus berjalan," papar Suta.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Musa Tampubolan saat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan, Andika sudah berstatus tersangka.
"Ia (Andika) sudah tersangka dan sudah ditahan. Yang jelas, proses hukum tetap berjalan,” ucap Musa. Andika saat ini ditahan di sel tahanan Mapolrestra Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Andika ditangkap oleh aparat Polsek Tanjungkarang Timur di kawasan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat (14/12/2012) tengah malam.
Andika ditangkap karena diduga membawa kabur CS, warga Gang Mangga, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Pada Sabtu (15/12/2012) pagi, Andika diserahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andika dilaporkan kakak korban, Vini Martatilova (24) ke Polsek Tanjungkarang Timur, dengan nomor laporan LP/B/1550/XII/2012/LPG/Resta balam/Sek TKT. Dalam bukti laporan, ibu korban, Herawati (43) sebagai saksinya. (*)