Kasus Hambalang
Ini Keterkaitan Bupati Bogor dan Hambalang
Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa KPK, sebagai saksi kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (13/12/2012) malam.
Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Yasin dimaksudkan KPK guna mengklarifikasi hasil audit BPK, yang menyebut Yasin terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Prosedur pembuatan AMDAL itu jalan atau tidak. Audit BPK itu kan tidak hanya ngomong seperti Amdal/Site Plan, tapi untuk kepentingan Hambalang," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Kendati demikian, pihaknya lanjut Johan tak ingin gegabah dalam mengusutnya. Menurutnya, soal penerbitaan sertifikat tanah di Hambalang, penyidik akan lebih dahulu merampungkan dugaan korupsi prasarana bangunan yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun tersebut.
Karena itu, saat ini Rahmat beserta sejumlah pejabat Pemda Bogor kemarin diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka, mantan Menpora Andy Alifian Mallarangeng dan mantan Kabag perencanaan keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dikonfirmasi ujai menjalani pemeriksaan, Rachmat Yasin mengakui hal tersebut. Dia mengatakan telah dicecar penyidik KPK, dengan 12 pertanyaan seputar
penerbitan, penetapan lokasi dan pengesahan site plan di Hambalang.
"Jadi saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," kata Yasin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012) malam.
Dia pun membenarkan telah mengijinkan penerbitan site plan dalam rangka pembuatan layout, namun bukan pada proses pembangunan. Sehingga diklaim dia, tidak ada pelanggaran yang lakukan terhadap penerbitan site plan itu.
"Kalau pun ada ijin karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata Yasin.
Untuk menetapkan site plan, Yasin mengaku sebelumnya telah dihubungi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan para stafnya kala itu.
"Termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar (pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang)," kata Yasin.
Sebelumnya, nama Yasin tercantum dalam 11 temuan BPK. Berikut rinciannya:
1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.