Sabtu, 4 Oktober 2025

MK: Pemerintah Tetap Bertanggung Jawab atas Lumpur Lapindo

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materiil Pasal 18 dan 19 UU APBN-P Tahun 2012 dan menyatakan bahwa

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MK: Pemerintah Tetap Bertanggung Jawab atas Lumpur Lapindo
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materiil Pasal 18 dan 19 UU APBN-P Tahun 2012 dan menyatakan bahwa Pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap lumpur Sidoardjo di luar area terdampak.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangan hukumnya, tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah termasuk bencana non-alam.

Bencana non-alam itu diantaranya adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 tahun 2007.

Mahkamah juga menilai Pasal 5 huruf e UU 24 tahun 2007 telah menentukan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran Penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai.

Lebih lanjut, Mahkamah menimbang bahwa asas tanggung jawab usaha atau kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga tanggung jawab negara ada di luar Peta Area Terdampak (PAT).

"Tanggung jawab negara tersebut, adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang bauk dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tutur anggota Hakim MK Anwar usman.

Tetapi, Mahkamah menegaskan terlepas dari apakah peristiwa lumpur Lapindo diakibatkan oleh bencana alam atau bukan bencana alam, terdapat tanggung jawab perusahaan yaitu PT. Lapindo Brantas yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.

"Dengan membayar ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan milik rakyat yang rusak akibat lumpur lapindo," tutur Anwar Usman.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved