Eksekusi Bupati Aru Dihambat Preman di Bandara Soekarno-Hatta
Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Ary Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.
Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa sari Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim kejaksaan agung dicegat sekitar 50 orang.
"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi. Mereka cenderung anarkis dan mengarah pada tindakan premanisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Armuladi, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang mencegatnya tersebut.
Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya bupati Aru diserahkan kepada mereka.
Akibatnya pihak kejaksaan agung mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.
"Untuk menghindari terhadap kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, mengingat pihak-pihak lain dalam jumlah yang besar, sehingga eksekusi belum dapat dilaksanakan," ujarnya.
Teddy divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Kemudian, Theddy dinyatakan buron sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra mengaku setelah penangkapan Teddy dirinya bertemu dengan petinggi Kejaksaan yakni Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy.
Kepada Yusril, petinggi kejaksaan tersebut mengaku tidak mengetahui penangkapan Teddy. Atas itulah, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai penangkapan Teddy tergolong sebagai tindak penculikan perampasan kemerdekaan seseorang. Bahkan Yusril akan melaporkan persitiwa penangkapan tersebut ke polisi.
"Theddy dan para kuasa hukumnya menolak penangkapan tersebut, sehingga polisi bertindak untuk mengamankan Theddy di Polres Bandara," terang Yusril dalam siaran persnya.
Menyikapi hal tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengtakan bahawa saat menangkap Theddy di Menteng, Kejaksaan tidak perlu membawa surat penangkapan sebab Theddy merupakan buronan korupsi dan Kejaksaan Agung hanya menjalankan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa telah melakukan sesuai prosedur dalam rangkan melaksanakan putusan mahkamah agung, tidak mungkin dilakukan jaksa tanpa didasari berdasarkan hukum," ujarnya.