Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK Kembalikan Dokumen Milik Zulkarnaen Djabar

proyek Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Kembalikan Dokumen Milik Zulkarnaen Djabar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Zulkarnaen Djabar (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dokumen-dokumen milik tersangka dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar.

Dokumen yang dikembalikan merupakan hasil sitaan KPK, yang dinilai tidak terkait kasus yang menjerat Zulkarnaen$

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan untuk mengembalikan dokumen itu, lembaganya memanggil Ary Witjaksono dari DPR RI.

"Dia adalah staf ahli ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Johan menjelaskan, Ary merupakan salah satu orang yang melihat secara langsung ketika KPK menyita dokumen-dokumen milik Zulkarnaen.

Seperti diketahui, dari penywlidikan kasus tersangka Wa Ode Nurhati, KPK menemukan bukti keterlibatan Zulkarnaen dalam dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp 10 miliar. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama. Tidak hanya Zulkarnaen, anaknya bernama Denddy Prasetya juga ikut dijerat sebagai tersangka.

Rincian anggaran pengadaan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 yakni sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Zulkarnaen diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved