Oknum DPR Minta Jatah
Achsanul Kena Teguran Tertulis Akibat Laporan Dahlan Iskan
Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi kepada anggota Dewan, terkait laporan Dahlan Iskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi kepada anggota Dewan, terkait laporan Dahlan Iskan. Ada dua anggota yang terkena sanksi ringan, dan dua anggota kena sanksi sedang.
Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi menduga, dirinya terkena sanksi ringan akibat laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Mantan Dirut PLN diketahui melaporkan sejumlah nama anggota Dewan yang diduga memeras BUMN. Salah satunya adalah Achsanul Qosasi, yang dilaporkan karena melakukan rapat dengan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 1 Oktober 2012.
"Saya kayaknya kena sanksi ringan berupa teguran lisan, saya pikir enggak ada masalah. Saya heran kalau seperti itu, buat apa ada konfrontir," ujar Achasnul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/12/2012)
Achsanul mengatakan, teguran yang dikenakan kepadanya karena terlalu keras berbicara. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada pemerasan dalam pertemuan tersebut.
Mengenai pertemuan di Cikeas semalam apakah membicarakan Dahlan Iskan, Achsanul mengaku belum membicarakan hal tersebut.
"Bagaimanapun, Pak Dahlan pembantu presiden, walaupun dia sempat menyiptakan kegaduhan yang tak baik antara pemerintah dan parlemen," tuturnya.
Ia memaparkan, evaluasi terhadap kabinet harus dilakukan. Namun, tetap menyerahkan semuanya kepada presiden. Achsanul juga mengaku telah memaafkan Dahlan Iskan terkait laporannya tersebut.
"Kami terima apa adanya, dan kurangnya juga kami terima," ucapnya. (*)