Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Pencuri Motor, Babak Belur Dihajar warga

Pengakuan tersangka di rumahnya Kediri ada dua kunci T dan pelaku baru satu kali beroperasi di Gresik

zoom-inlihat foto 2 Pencuri  Motor, Babak Belur Dihajar warga
surya/sugiyono
CURANMOR - Salah satu tersangka curanmor diamankan di Mapolres Gresik setelah dikeroyok massa, Sabtu (8/12).

Laporan dari wartawan surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK-Nasib sial dialami dua penjahat ini.
Komar (23), warga Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat, dan Wawan (23), warga Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kediri, dihajar massa.

Keduanya babak belur menerima bogem mentahd ari warga lantaran gagal mencuri motor Suzuki Smash, warna Hitam, Nomor Polisi (Nopol) W 2461 LY milik Sujono (48), warga Jl Kapten Dulasim, Desa Sidorukun, Gresik, Sabtu (8/12/2012), dini hari.

Dari informasi masyarakat, dua komplotan specialis pencurian motor (Curanmor) tersebut mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci T.

Tersangka sempat mengeluarkan motor dari rumah korban yang kosong, tetapi karena kepergok adik korban, akhirnya motor kembali diparkir dan pelaku langsung kabur.

“Seketika itu juga, korban langsung berteriak, 'maling-maling-maling’. Tersangka langsung dikeroyok massa,” kata Kanit Pidum, Satreskrim Polres Gresik Ipda I Made Yogi Pusura Utama mewakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur Hidayat.

Akibat keroyokan massa, salah satu tersangka yaitu Wawan mengalami luka lecet dibagian kepala depan dan memar di bagian lengan.

Sedangkan tersangka yang lain Komar dapan diamankan tapa luka sedikitpun.

Kedua pelaku curanmor ini beraksi menggunakan motor Vixion , warna hitam, Nopol AG 3509 FS yang dikendarai Komar.

Dari pengakuan tersangka Wawan di Mapolres Gresik mengatakan, bahwa di rumahnya ia memiliki dua kunci T.

"Pengakuan tersangka di rumahnya Kediri ada dua kunci T dan pelaku baru satu kali beroperasi di Gresik, tapi dengan adanya dua kunci T itu kedua pelaku ini termasuk spesialis curanmor. Pemeriksaan masih kita kembangkan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang baru kerja proyek selama dua bulan di Jl Kapten Dharmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian tanpa kekerasan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Wawan mengatakan ia nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Karena kepepet kebutuhan sehari-hari, kuli proyek kurang untuk biaya makan dan bayar kos," kata Wawan, kepada wartawan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved