Makelar Penumpang Bus Kepergok Bawa Sabu
Tersangka mengaku sabu itu sudah disimpan sejak tanggal 5 kemarin. Sabu itu dibeli dari Andik warga Sepanjang yang masih buron

Laporan dari wartawan surya Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Meski berhasil lolos dari pasal penganiayaan, Subur Hariyanto (32) tetap saja dipenjara. Warga asli Blitar yang kos di Bungurasih Timur terpaksa digiring ke kantor polisi lagi karena kedapatan membawa sabu-sabu 0,3 gram.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan AKP Sukoco mengatakan penangakapan Subur berawal dari laporan perkelahian sesama makelar bis di terminal Bungurasih, Jumat siang.
Setelah dua pemuda itu diamankan polisi tak sengaja mendapatkan sabu 0,3 gram di tas Subur.
"Tersangka mengaku sabu itu sudah disimpan sejak tanggal 5 kemarin. Sabu itu dibeli dari Andik warga Sepanjang yang masih buron sampai sekarang," terang Sukoco di kantornya, Sabtu (8/12/2012) pagi.
Dalam pemeriksaan, Subur mengaku membeli sabu itu seharga Rp 300.000. Ia mengatakan sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Sebab sudah lima bulan ini ia kecanduan sabu.
"Saya cuma pakai sendiri supaya betah melek," aku Subur di Mapolsek Gayungan.