Makassar Tak Punya Perda Bangunan Gedung
kota Makassar tak punya Perda mengenai Bangunan Gedung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Guratno Hartanto mengatakan, kota Makassar tak punya Perda mengenai Bangunan Gedung.
Karena hal itu penerapan Perda akan diprioritaskan untuk kota-kota besar, yang umumnya memiliki jumlah bangunan gedung yang cukup banyak dibandingkan wilayah Kabupaten. "Kota metropolitan yang belum punya UU Perda mengenai Bangunan Gedung Makassar,"ujar Guratno Hartanto, di Hotel Sahid, Kamis (6/12/2012).
Menurut Guratno, selain Pemda belum memiliki Perda, ada juga di beberapa daerah yang sudah memiliki perda, namun juga belum mengeluarkan surat layak fungsi bangunan.
"Padahal, keberadaan surat laik fungsi tersebut menjadi acuan jika bangunan gedung sudah memenuhi standar yang ditetapkan dan layak digunakan,"jelas Guratno.
Untuk itu pemerintah terus menggenjot menyusul paska 10 tahun diterbitkannya UU No.28/2002 tentang bangunan gedung, dari baru sebanyak 105 kabupaten dan kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung.
Sedangkan pada 2020, ditargetkan seluruh wilayah tersebut, sudah menerbitkannya. Padahal, berdasarkan UU, target seluruh wilayah di Indonesia telah menerapkan perda bangunan itu terhitung sejak 2010 lalu. (*)