Intervensi Soal Trisakti, Yayasan Adukan Kemendiknas ke Presiden
mengadukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) kepada Presiden.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Hary Tjan Silalahi didampingi Pengurus Yayasan Trisakti (YT) mengadukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) kepada Presiden. Pengaduan ini disampaikan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) atas intervensi Kemendiknas untuk merubah kampus Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), pasalnya secara hukum Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung secara jelas mengembalikan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti.
"Kami sudah menerima pengaduan yayasan mengenai masalah Trisakti secara jelas. Ini tentu akan menjadi bahan masukan untuk dipelajari lebih lanjut ," ujar Dr Albert Hasibuan SH, anggota Wantimpres, Kamis (6/12/2012).
Dijelaskannya, masalah yang dilaporkan kepada Watimpres juga termasuk data-data yang diperlukan yang berhubungan dengan konflik pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti). Disisi lain, Wantimpres juga mempertimbangkan pengawasan pelaksanaan eksekusi yang akan datang terhadap rektorat. "Karena kita juga mendengar bahwa pihak yayasan telah menang di Mahkamah Agung dan sudah Putusan Kasasi," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Trisakti, Abi Jabar menilai Kemendiknas menggunakan dasar pertimbangan yang absurd oknum rektorat dan merugikan yayasan, karena yayasan tidak pernah dilibatkan dalam usaha-usaha untuk menegerikan Universitas Trisakti. "Tentu patut dipertanyakan, ada apa ini? Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) secara jelas menyatakan Yayasan sebagai pihak yang paling berhak untuk mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakti. Namun hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan. Karenanya, kami minta bantuan kepada Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden. Negara ini negara hukum," tegas Abi.
Dalam intervensi untuk merubah Trisakti menjadi PTN, Yayasan hanya dilibatkan sekali karenanya pihaknya melihat ada suatu perlakuan yg berbeda kepada oknum rektorat. " Kami juga telah bersurat ke Mendiknas mempertanyakan proses terjadinya dialog pada hari senin yang lalu, dimana yayasan dihadapkan dengan suara mayoritas dan suasana seolah-olah ingin melegitimasi dengan data-data yang sudah di desain sedemikian rupa. Termasuk soal kesimpulan bahwa Trisakti sudah tidak bertuan dengan mengacu pada putusan dari Pengadilan Negeri yang sudah ada putusan PK-nya dimana keputusan PK itu sudah menganulir dan memenangkan kami. Ini lelucon macam apa?," lanjutnya.
Karenanya, melalui Wantimpres, Yayasan Trisakti meminta perlindungan hukum kepada Presiden SBY agar hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi putusan MA yang memerintahkan eksekusi atas sembilan oknum rektorat Trisakti yang diputus bersalah sudah inkrahct sejak tahun lalu, namun tak juga berhasil di eksekusi.