Kasus Hambalang
Busyro: Yes! Andi Mallarangeng Tersangka
Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alvian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dibenarkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dibenarkan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Yes," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
KPK telah menorehkan sejarah baru setelah menahan jenderal polisi aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, kini menetapkan Andi sebagai tersangka yang tercatat sebagai Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Dalam surat permohonan pencegahan KPK pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termaktub Menpora Andi Alfian Mallarangeng telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.
Berikut di bawah ini isi dokumen KPK permohonan cegah Nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggl 3 Desember 2012, yang menetapkan Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, binaan SBY, sebagai tersangka.
Yth
Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaraan pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sbb:
1. Andi Alfian Mallarangeng
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng
3. M Arief Taufiqurrahman.