90 Persen Gedung Kota Besar Langgar Aturan Tapi Tak Diberi Sanksi
Praktisi Akademisi Jimmy Siswanto Juwana mengatakan hampir 90% bangunan gedung di kota besar melanggar aturan UU No.28/2002.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Akademisi Jimmy Siswanto Juwana mengatakan hampir 90% bangunan gedung di kota besar melanggar aturan UU No.28/2002. Pelanggaran itu, katanya, banyak terjadi di kota-kota besar yang memiliki bangunan gedung lebih dari 50.000 meter persegi.
Meski banyak pelanggaran, katanya, pemberian sanksi justru masih rendah. Hal tersebut, membuktikan implementasi UU ataupun perda itu sendiri, kurang efektif. Karena itu, diharapkan pemerintah lebih ketat dalam pengawasan pelaksanaannya.
"Terutama untuk pelanggaran dan kepatuhan bagi bangunan publik, harus diutamakan pengawasannya. Karena dampak bahayanya lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan hunian saja," ujar Jimmy Siswanto di Hotel Sahid, Kamis (6/12/2012).
Jimmy menjelaskan beberapa syarat bangunan gedung yang harus dipenuhi sesuai dengan UU dan perda itu a.l konstruksi bangunan harus tahan gempa, memenuhi syarat antisipasi kebakaran dan mitigasi bencana, pemeliharaan dan perawatan dilakukan secara berkala, dan bangunan harus ramah lingkungan (konsep green building).
Meski umumnya kebutuhan pembangunan gedung dengan standar UU tersebut cukup tinggi, namun menurut Jimmy bisa terjadi penghematan cukup besar dalam hal pemeliharaan dan perawatan bangunan.
"Ya manfaatnya bisa dirasakan pemilik gedung sendiri. Misalnya saja, berkuranganya biaya pemakaian listrik dan air,"ungkap Jimmy. (*)