Verifikasi Parpol
Ini yang bikin Verifikasi Faktual 18 Parpol Bakal Menyulitkan
Sempitnya alokasi waktu verifikasi 19 parpol berpotensi kacau balau dan menyulitkan KPU dan rugikan parpol.

Laporan Wartawan Tribunnews, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberi waktu tiga hari untuk 18 partai politik melakukan verifikasi faktual kurang tepat dan bakal merepotkan, karena sebelumnya verifikasi faktual yang harus dilakukan 16 parpol saja, diberi waktu delapan hari.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (2/12/2012), menyampaikan bahwa penyusunan jadwal oleh KPU kurang tepat untuk pelaksanaan vertual tahap pertama di tingkat pusat
"Logikanya, semakin banyak jumlah parpol yang diverifikasi, diperlukan waktu lebih panjang. Dikhawatirkan, akan menyulitkan KPU sendiri. Selain waktunya lebih pendek, tenaga verifikator dan supporting system KPU berkurang pasca pemecatan sejumlah pimpinan kesekjenan," ujar Said.
Menurut Said, jika ini dipaksakan, pelaksanaannya malah tidak akan optimal sementara hal itu bisa mempengaruhi hasil verifikasi faktual. Tak pelak, pengaturan waktu yang mepet ini bisa juga merugikan parpol.
Sebab, waktu yang diperoleh ke-18 parpol itu lebih pendek daripada 16 parpol sebelumnya. Sementara sebagai peserta verifikasi faktual 'dadakan' mereka tentu perlu waktu untuk mempersiapkan diri, sekalipun memang ada masa perbaikan, bukan berarti permasalahan diatas tidak bersoal.
"Sebab, ada perbedaan kewajiban yang dibebankan KPU kepada parpol. Contoh saja keharusan bagi pengurus parpol untuk mendatangi KPU apabila pada pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama ada pengurus yang belum bisa diverifikasi oleh KPU," tambahhnya.
Dikatakan Said, andai saja KPU mau mengurangi waktu pemberitahuan hasil faktual tahap pertama dan tahap terakhir masing-masing dari tiga hari menjadi cukup satu hari, maka akan ada sisa waktu empat hari. Ini bisa dialokasikan untuk pelaksanaan verifikasi faktual.
Said juga mengkritisi KPU karena mengulangi perbuatannya dengan membeda-bedakan kepada calon peserta Pemilu. Seperti ketika KPU bolak-balik menyambangi kantor DPP PKS guna perbaikan faktual. Namun saat itu KPU menjawab dengan mengatakan hal itu tidak masalah dan tidak ada aturannya.
Anehnya, sekarang KPU mengatakan yang demikian itu ada aturannya. Mereka berdalih apabila ada pengurus dari 18 parpol tak bisa ditemui saat KPU mendatangi kantor parpol pada pelaksanaan verifikasi faktual tahap pertama, maka parpol-lah yang diwajibkan menghadirkan pengurus bersangkutan ke kantor KPU pada masa perbaikan.
Ini membuktikan, Said melanjutkan, KPU telah kesekian kalinya tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Bahkan KPU seperti sengaja memperlakukan calon peserta Pemilu secara berbeda-beda.
"Di sini ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait aturan verifikasi faktual 18 parpol tersebut. Pelanggaran itu berupa ketidakcermatan dalam menyusun jadwal dan yang kedua perlakuan yang tidak adil kepada calon peserta Pemilu," tukas Said.
Baca Artikel Menarik Lainnya
- Politisi PKB: Mahfud MD On Fire 5 menit lalu
- 43 Preman terjaring Operasi Sikat Jaya 9 menit lalu
- Sugar Glider, Si Mungil Asli Papua yang Terancam Punah 11 menit lalu
- Ketum Anindo; Pancasila Ditinggalkan Dimana-mana 12 menit lalu
- Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi 18 menit lalu
- Jakarta Jangan Kalah dari Sydney 22 menit lalu
- Bos Playboy Hugh Hefner Kembali Tunangan dengan Crystal Harris 23 menit lalu
- Dulu Maia Idealis, Sekarang yang Penting Cepet Jadi Duit Aja! 25 menit lalu
- SPBU di Berau Simpan Berton-ton BBM 35 meni