Balita Tewas Ditendang Ibu Tiri
Nurlena Rela Lari Dari Orangtua Demi Merawat Anak Tiri
Tak mudah bagi Nurlena mendapatkan restu menikah dengan duda beranak dua. Namun, demi anak tirinya, dia rela lari dari orangtuanya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah cinta Nurlena Amanda (26) dan Nahnu Hadi Saputra (43) boleh dibilang cukup berliku. Tak mudah bagi Nurlena mendapatkan restu menikah dengan duda beranak dua. Namun, demi anak tirinya, dia rela lari dari orangtuanya.
Nahnu mengenal Nurlena yang saat itu masih berstatus sebagi suami Agusdiana Ekawati (28). Ketika itu ia masih berprofesi sebagai penyiar radio yang studionya di kabupaten Bogor Jawa barat. Dari profesi tersebut ia kemudian mengenal ayah Nurlena, yang belakangan mengenalkannya dengan Nurlena.
Beberapa bulan setelah bercerai secara agama dengan Agusdiana pada Maret 2010, Nahnu pun menyatakan cintanya kepada Nurlena, dan keduanya menikah pada November 2011, walaupun orangtua Nurlena menentang.
Saat itu Nurlena rela untuk berhenti kuliah demi pernikahannya. Namun karena memang pada dasarnya pernikahan tersebut tidak direstui, tiga bulan setelah pernikahannya istri Nahnu itu diambil paksa kedua mertuanya. Nahnu sempat hidup sendiri selama tiga bulan, sampai akhirnya Nurlena kabur dari cengkraman orangtua, dan kembali mengabdikan hidupnya sebagai seorang istri. Dua bulan setelahnya, Nurlena menyatakan kesediannya untuk merawat Tiara dan Aini Justiana (4) atau Junis. Dua anak tirinya ini setelah perceraian Nahnu dengan Agusdiana dititipkan ke sejumlah kerabat.
Namun entah kesal karena tingkah anak tirinya, Nurlena tega menganiaya Junis sehingga bocah itu menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (29/11/2012) pagi, di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah mengalami koma empat hari.
Penyelidikan petugas kepolisian Nurlena, sempat memukul Junis dengan potongan pipa paralon, mencolok mata bocah itu hingga membenturkan kepalannya ke tembok.
Nurlena ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Perempuan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.