Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Century

Timwas Century Minta Diperpanjang Satu Tahun

salah satu yang diajukan adalah pengajuan perpanjangan Timwas Century

zoom-inlihat foto Timwas Century Minta Diperpanjang Satu Tahun
NET
Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Tim Pengawas Century menyerahkan draf laporan kepada pimpinan DPR. Dalam draft tersebut salah satu yang diajukan adalah pengajuan perpanjangan Timwas Century.

"Tadi rapatnya kami mengajukan demikian (perpanjangan timwas)," kata Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Dalam rapat yang dipimpin Fahri Hamzah, Hendrawan mengatakan diikuti oleh lima fraksi besar yakni Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN dan PPP. Dua fraksi Hanura dan Gerindra izin tidak hadir sedangkan Demokrat tidak memiliki wakilnya.

Politisi PDI Perjuangan mengakui bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai perpanjangan masa kerja Timwas Century. Namun Hendrawan yakin usulan tersebut disetujui.

"Yang dua (Hanura-Gerindra) ini kan kita tahu sikapnya jelas. Tadi sudah sepakat tapi karena tadi Demokrat tidak ada wakilnya nanti biasanya kan Demokrat yang sedikit keberatan ya," kata Hendrawan.

Ia mengatakan bila putusan tersebut harus melalui mekanisme voting maka akan menang fraksi yang mengajukan perpanjangan. Ini kan tim kecil ini dari berbagai fraksi kan. Hanya fraksi Demokrat yang tadi tidak hadir. Yang lain ijin," ungkapnya.

Hendrawan lalu mengungkapkan alasan perpanjangan timwas. Mereka sudah melakukan evaluasi terhadap penugasan hasil rapat paripurna. Timwas, kata Hendrawan, baru melihat yang cukup berhasil baru pada aspek revisi ketentuan perundang-undangan.

"Jadi aspek legislasi. Legislasi itu kan tugas baleg. Badan legislasi DPR. Artinya yang tugas itu merupakan yang tugas DPR yang cukup berhasil dalam hal ini legislasi," katanya.

Namun, tugas lain seperti penegakan penegakan hukum, aset recovery dan penyelesaian nasabah Bank Century dalam kasus Antaboga belum ada kemajuan berarti.

Timwas lalu meminta perpanjangan selama satu tahun. Permitaan itu akan diusulkan dalam rapat pleno pekan depan. Pertimbangan Timwas, adalah penegakan hukum di KPK yang memberikan harapan. Apalagi petinggi BI Siti Fajriah dan Budi Mulia sudah dinyatakan bertanggungjawab dalam kasus Century.

"Dari dua tersangka ini menuju tersangka-tersangka lainnya yg disebut dalm angket DPR dulu sudah tidak jauh lagi sebenarnya. Jarak antara Siti Fadjriah dan Boediono ini tidak jauh," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2013, Bank Mutiara harus dijual sesuai dengan ketentuan UU LPS. "Ketiga, tahun depan proses tuntutan Rafat Ali Rifski dan Hesyam. Jadi ini semua membutuhkan pengawasan yang baik termasuk penyelesaian," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved