Rabu, 1 Oktober 2025

BNN Leluasa Bongkar Pengendalian Narkoba di Dalam Penjara

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput paksa tujuh narapidana narkotika dari sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto BNN Leluasa Bongkar Pengendalian Narkoba di Dalam Penjara
Tribun Jogya/Hanan Wiyoko
Tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika. Selasa. (27/11/2012). Sementara itu, BNN mengangkut lima terpidana narkoba dan pembunuhan dari Lapas Nusakambangan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput paksa tujuh narapidana narkotika dari sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (27/11/2012) kemarin.

Ketujuh napi itu dicokok petugas BNN lantaran masih mengendalikan peredaran narkoba kendati sudah dijebloskan ke lapas.

Ketujuh napi yang diangkut dengan sejumlah bus dalam delapan jam perjalanan dari Cilacap itu, tiba di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Rabu (28/11/2012) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan tangan terborgol. Lima napi di antaranya diketahui terpidana mati.

Setelah diberi kesempatan beristirahat, mereka mulai diperiksa petugas BNN pagi tadi.

"Hampir semua (pelaku) mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Nusakambangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar (Kombes) Pol Sumirat Dwiyanto.

Sumirat menjelaskan, pihaknya bisa bergerak lebih luluasa untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan setelah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebelumnya kami koordinasi dengan Kemenkum HAM. Ini kerja sama yang baik. Setelah MoU antara BNN dan Kemenkum HAM, berulang kali kami berhasil ungkap peredaran narkoba di lapas dan rutan," jelas Sumirat.

Sumirat menjelaskan, lima napi yang sudah divonis mati dan terlibat pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas ini adalah Humprey Ejike alias Doktor alias Koko, Hillary K Chimize, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Nwajagu, dan Yadi Mulyadi alias Bule yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana.

Diketahui, bahwa Hillary K Chimize adalah narapidana yang divonis mati, namun dibatalkan dan diganti dengan hukuman menjadi 12 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) dirinya diterima Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, Hillary yang sudah mendekam lebih dari 10 tahun itu akan menghirup udara bebas pada dua tahun ke depan.

Sementara, dia narapidana yang juga ikut diangkut petugas BNN dari lapas di Nusakambangan karena dugaan kejahatan yang sama adalah, Ruddi Cahyono yakni tervonis 20 tahun penjara karena kasus produksi sabu dan Yoyo, yakni terpidana 35 tahun kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Nusakambanga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved