Tribunners / Citizen Journalism
TKI Bukan Pahlawan Devisa
Sebelum penulis membahas tentang judul di atas perlu kiranya dijelaskan bahwa tulisan

Oleh Poempida Hidayatulloh*
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum penulis membahas tentang judul di atas perlu kiranya dijelaskan bahwa tulisan ini tidak bermaksud mendegradasi para TKI. Dengan berpikir secara kontekstual dan didukung dengan beberapa argumentasi, penulis bermaksud untuk lebih meningkatkan esensi perlindungan kepada para TKI di luar negeri yang pada saat ini pada kondisi darurat.
Seyogianya kata “Pahlawan” diberikan kepada seseorang yang berjasa dan memberikan kontribusi penting pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun orang senantiasa lupa, apabila gelar “Pahlawan” ini semestinya ditujukan kepada mereka yang sudah mendahului kita semua. Mengapa demikian? Jika diberikan kepada seseorang yang masih hidup, kata tersebut akan mengalami gejala peyoratif dan hilang kesakralannya, yang mungkin diakibatkan perilaku yang berubah menuju sesuatu yang bertendensi negatif dari si penyandang gelar. Namun bagi mereka yang sudah tiada, perubahan perilaku tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi.
Seorang Pahlawan tentunya memberikan kontribusi yang berupa perlindungan kepada sesuatu hal yang penting. Dalam konteks TKI, penulis tidak bermaksud menafikan kontribusi besar yang diberikan oleh para TKI di luar negeri dalam bentuk devisa kepada perekonomian nasional. Namun perspektif yang ada dibenak penulis, para TKI ini justru memerlukan berbagai spektrum perlindungan dari Negara. Mengapa demikian? Karena pada umumnya para TKI ini terekspos pada situasi dan kondisi tempat bekerja yang berkategori 3D (Difficult, Dirty and Dangerous = Sulit, Kotor dan Berbahaya). Belum lagi mereka pun rentan terekspos dari berbagai hal yang mencakup pelecehan, pemerasan, penzaliman dan berbagai potensi kejahatan lainnya. Tidaklah heran jika para TKI kemudian banyak yang berhadapan dengan berbagai masalah hukum atau bahkan pulang ke rumah hanya meninggalkan nama saja.
Penulis berspekulasi menilai bahwa gelar “Pahlawan Devisa” yang ditujukan kepada para TKI di Luar Negeri ini, bermula dari ketidakadaan perlindungan yang mumpuni untuk mereka ini. Oleh karena itu untuk menutupi kelemahan-kelemahan dari esensi perlindungan yang diperlukan oleh para TKI ini, kemudian dimunculkanlah gelar “penghormatan” ini.
Secara kontekstual, para TKI ini berangkat ke luar negeri untuk memperbaiki basis kehidupan ekonomi mereka dan keluarganya. Keluarga para TKI pun akan senantiasa berharap bahwa upaya keberangkatan para TKI ini membuahkan hasil yang diharapkan. Penulis meyakini tidak dalam benak mereka semua berharap untuk kemudian berhadapan dengan berbagai masalah pelik. Kesuksesan dari usaha para TKI inilah yang tentunya diharapkan oleh segenap keluarga mereka dan juga oleh kita semua.
Berbagai masalah yang kian marak dihadapi oleh para TKI di luar negeri secara natural pun menghilangkan tujuan perbaikan basis kehidupan ekonomi mereka. Dengan masalah-masalah yang dihadapi jelas tidak memperbaiki kualitas kehidupan para TKI secara manusiawi.
Adalah tugas Pemerintah sebagai penyelenggara Negara untuk menyediakan suatu mekanisme perlindungan yang mumpuni bagi para TKI ini. Hal ini jelas merupakan amanat konstitusi … “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia …”
Sebagai Negara yang berdaulat, ancaman bagi satu Warga Negara Indonesia adalah ancaman bagi seluruh Bangsa Indonesia.
Perlu diingat, maraknya keberangkatan TKI non prosedural diakibatkan juga dari sistem penempatan secara prosedural yang kian memakan biaya tinggi dan rentan terhadap berbagai pungutan liar. Cerita yang sama selalu berulang di dalam masalah ini. Keberangkatan TKI non prosedural didorong oleh motif memperbaiki kehidupan ekonomi dengan biaya yang lebih ringan. Seyogianya Pemerintah menyadari, bahwa meningkatnya jumlah TKI non prosedural ini dikarenakan ketidakpercayaan dengan sistem penempatan TKI yang diselenggarkan secara prosedural oleh Pemerintah.
Jika memang tidak mampu memberikan suatu mekanisme perlindungan TKI di luar negeri yang mumpuni, Pemerintah harus segera mereposisi kebijakan yang ada, dan berkonsentrasi menciptakan banyak lapangan pekerjaan domestik.
Sebagai analogi, China dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar dari Indonesia, tidak pernah dalam sejarahnya mempunyai program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Namun yang diciptakan oleh China, adalah memperbanyak basis industri yang menyerap tenaga kerja secara intensif. China kemudian banyak mengirim tenaga kerja ke luar negeri untuk mendukung ekspansi ekonomi China di luar negeri. Sehingga tenaga kerja China di luar negeri tetap secara martabat terproteksi dan bekerja di lingkup yang dengan mudahnya Pemerintah melakukan interfensi dalam bentuk perlindungan.***
*Penulis adalah Anggota Pansus Revisi UU TKI di Luar Negeri, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar
TRIBUNNERS POPULER
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.