Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkomplot Kurangi Pajak, Hendro Terancam 20 Tahun Penjara

Hendro Tirtajaya terancam 20 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai perantara untuk pengurusan restitusi pajak PT Mutiara Virgo

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendro Tirtajaya terancam 20 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai perantara untuk pengurusan restitusi pajak PT Mutiara Virgo 2003-2004, dengan pemeriksa pajak KPP Palmerah, didakwa ikut merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Bermula ketika Direktur PT MV Johnny Basuki memakai jasa Hendro mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai di KPP Jakarta Palmerah yang diperiksa pegawai pajak Herly Isdiharsono. Semua data PPN dipasok Hendro kepada Herly tapi tak sesuai data pendukung.

"Maka tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Mutiara Virgo secara menyeluruh," ujar Jaksa Penuntut Umum Rizal Sumadiputra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012).

Herly yang bertugas di bagian PPN tak memiliki kewenangan memeriksa PPh Badan, maka dibentuklah Tim Pemeriksa Gabungan untuk pemeriksaan all taxes PT MV meliputi PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPN/PPnBM dan Kredit Pajak. Semua data PT MV dikumpulkan Tim.

Tim lalu menghubungi Johnny lewat Hendro dan temannya Zemmy Tanumihardja dari PT Ditax Management Resolusindo. Kedua orang ini seolah-olah bertindak sebagai konsultan pajak bagi PT MV. Tapi belakangan diketahui sebagai broker dan bukan kuasa atau konsultan pajak PT MV.

Merujuk hasil pemeriksaan data, Tim membuat data rekapitulasi tentang jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar PT MV untuk kepentingan laporan hasil pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Ternyata Herly membawa data ini kepada Hendro.

Pada pokoknya dalam data rekapitulasi itu menyatakan terdapat pajak kurang bayar PT MV sebesar Rp 82.591.556.660, ditambah Rp 46.080.195.178. Jika ditotal semuanya, terdapat pajak kurang bayar PT MV sebesar Rp 128.671.751.838. Data ini diberikan Hendro kepada Johnny.

"Apabila dari hasil pemeriksaan pajak tersebut tidak ada negosiasi dengan pihak pemeriksa pajak, maka pemeriksa pajak akan menagihkan pajak sesuai dengan rekapitulasi yang telah dibuat," begitu kata Hendro kepada Johnny sambil menyerahkan data rekapitulasi Tim dari pajak.

Johnny lalu meminta Hendro untuk melobi Tim yang diwakili Herly. Negosiasi lancar bahwa Tim sepakat untuk kesampingkan hasil pemeriksaan serta diupayakan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar PT MV dengan syarat dan kompensasi, Tim mendapat imbalan sejumlah uang.

Singkat cerita, Johnny menyanggupi membayar kompensasi lewat jasa Hendro kepada Herly yang mewakili Tim, sekaligus menutup pajak kurang bayar sebesar Rp 30.000.000.000. Sehingga jaksa menilai negara dirugikan pemasukan pajak Rp 82.591.556.660.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved