Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

SKSP Migas Bukan Hanya Ganti Baju

Ini yang akan kita jawab dengan kerja nyata sehingga masyarakat bisa lihat eks BP Migas akan jauh lebih efisien dan tidak pro asing.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto SKSP Migas Bukan Hanya Ganti Baju
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik (kiri), bersama Wakil Menteri, Rudi Rubiandini (tengah), saat mengikuti acara tatap muka dengan karyawan ex BP Migas, di Kantor Ex BP Migas, Jakarta, Senin (19/11/2012). Setelah resmi dibubarkan Mahkamah Konstitusi sejak Selasa 13 November 2012 lalu, BP Migas yang sekarang berada di bawah Kementrian ESDM, berubah nama menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSPMIGAS). TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) bukan hanya sekedar ganti baju.

Menurut Jero Wacik, banyak yang menganggap bahwa SKSP Migas ini hanya sekadar BP Migas yang berganti baju. "Ini yang akan kita jawab dengan kerja nyata sehingga masyarakat bisa lihat eks BP Migas akan jauh lebih efisien dan tidak pro asing," ujar Jero Wacik, di kantornya, Selasa (20/11/2012).

Menteri ESDM memastikan bahwa seluruh kontrak kerja dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) aman dan tetap berjalan seperti biasa.

"Dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas dan mengalihkan segala fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM, seluruh tugas dan fungsi BP Migas akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, termasuk seluruh kontrak kerja dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan tetap berjalan seperti biasa," ungkap Menteri ESDM.

Jero Wacik menyampaikan, pagi ini telah melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa operasi KKKS berjalan lancar dan tidak ada gangguan.

"Kemarin 10 CEO KKKS besar telah saya undang ke Bali, dan nanti malam akan kembali diundang 200 KKKS untuk kami beri penjelasan mengenai perubahan struktur dan tanggung jawab dari BP Migas. Pada dasarnya KKKS yang sudah saya temui tidak bermasalah dengan perubahan aturan ini," ungkap Jero Wacik. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved