Kasus Century
Boediono Tidak Halangi Proses Hukum Century di KPK
Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Yopie Hidayat, menegaskan sejak awal dan sampai sekarang, sikap Wakil Presiden Boediono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Yopie Hidayat, menegaskan sejak awal dan sampai sekarang, sikap Wakil Presiden Boediono sudah jelas dengan tetap percaya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.
"Wakil Presiden Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK, sebaliknya, juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun," tegas Yopie dalam keterangan tertulis kepada pers, Selasa (20/11/2012).
Menurut Yopie, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada waktu itu yakni tahun 2008 Gubernur BI Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisiskeuangan global, yang saat itu sudah membelit ekonomi banyak negara lain.
"Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru itu menyebabkan terpaksa dilakukan penyelamatan. Dan apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil," tegas Yopie.
Dikatakan rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008.
"Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini. Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan Boediono siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu," kata Yopie.
Klik: