Jumat, 3 Oktober 2025

Keyko Digugat Eks Suami, Minta Hak Asuh Anak

Dengan telah ditangkap dan ditahannya Yunita sebagai gembong prostitusi di Polrestabes Surabaya

zoom-inlihat foto Keyko Digugat Eks Suami,  Minta Hak Asuh Anak
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Belum selesai kasus hukumnya, terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko dirundung masalah lagi.

Ratu prostitusi ini digugat perwalian anaknya oleh mantan suaminya, Agung Astanto Soelaiman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya Eko Hadi Purnomo, suami Keyko meminta hak perwalian kedua anaknya Darius Gavin Soelaiman (11) dan Eugene Loveline Soelaiman (9) diserahkan padanya.

Dia beralasan Keyko tidak pantas dan tidak layak mendapatkan hak mengasuh anak-anaknya. Dia juga khawatir anak-anaknya menjadi terlantar, trauma dan tidak terurus jika diurus Keyko pasca terungkap bisnis prostitusi online yang dilakukan mantan istrinya.

"Dengan telah ditangkap dan ditahannya Yunita sebagai gembong
prostitusi di Polrestabes Surabaya, masa depan, harga diri,
keselamatan dan hak asuh anak-anaknya menjadi tidak jelas dan
telantar,"kata Hadi, Senin (19/11/2012).

Dijelaskan Hadi, pasca perceraiannya Agung dengan Keyko 2009 silam, dia memberi biaya hidup bagi kedua anaknya Rp 5 juta per bulan.

Dia juga memberikan tempat tinggal yang layak bagi kedua buah hatinya dan keyko. Tanpa sepengetahuan penggugat (Agung), tergugat (Keyko) membawa anak-anaknya pindak dari Surabaya ke Bali hingga saat ini.

Dan ternyata rumah kontrakan yang digunakan untuk bisnis prostitusi itu di Jalan Jayagiri IX denpasar, Bali yang ditempati anak-anaknya.

"Itu fakta yang menunjukkan bahwa tergugat (Keyko) tidak pantas dan tidak layak mendapatkan hak asuh anak-anaknya," katanya.

Dengan alasan tersebut, Hadi meminta majelis hakim PN menyatakan tidak layak dan tidak pantas mengasuk anak-anaknya serta menetapkan hak pengasuhan anak-anak keyko ke pihaknya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved