Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesetaraan Gender Perlu Payung Hukum

Komitmen Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender sudah lama tersurat dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin dan

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen Pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender sudah lama tersurat dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia tanpa adanya pembedaan baik ras, agama, jenis kelamin maupun gender.

Pendapat ini dikemukakan Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) Dr. Hj. Chairun Nisa, Sabtu (17/11/2012) di Jakarta.

Menurut dia, selama era reformasi, DPR RI telah menghasilkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan telah responsif gender antara lain.

Peraturan-peraturan tersebut antara lain: 8 ratifikasi internasional mengenai hak asasi manusia yang berhubungan dengan perempuan dan anak (CRC, ICCPR, ICESCR, CAT, ICRDP, ICPMW), Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Paket Pemilu (tentang Partai Politik; Pemilu; MD3) memasukkan affirmative action kuota perempuan 30%.

Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun demikian, lanjut Chairun Nisa perangkat peraturan perundang-undangan tersebut masih dirasakan tidak cukup karena belum ada satu payung hukum yang mampu menjadi sandaran utuh bagi pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.

“RUU KKG merupakan rancangan peraturan perundang-undangan strategis yang akan dijadikan payung kebijakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif bagi pencegahan diskriminasi gender maupun kesenjangan gender,” tuturnya.

Direktur riset dan advokasi Lembaga Katalog Indonesia Andriea Salamun mengemukakan setidaknya ada tiga faktor penting yang melatari lahirnya RUU KKG. Pertama, banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan dibandingkan laki-laki seperti kekerasan rumah tangga, korban perdagangan, kekerasan oleh majikan, korban pemerkosaan dan sebagainya.

Kedua, RUU KKG diperlukan dalam mendorong upaya sementara dalam peningkatan kepemimpinan perempuan di berbagai bidang. Sebagai contoh, tambah Andriea ada upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan pusat maupun daerah dengan kebijakan kuota 30%. Meskipun kuota tersebut belum terpenuhi namun jumlah keterwakilan perempuan mengalami peningkatan. Dan ketiga, pencapaian tujuan MDG’s.

Menurut Andriea, ketiga landasan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Negara untuk memberikan perlindungan dan menjamin terwujudnya kesetaraan gender termasuk tindakan-tindakan khusus sementara yang mencakup akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan dan penikmatan manfaat yang sama dan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan nasional.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved