BP Migas Dibubarkan
Analis Geopolitik: Kembali Pakai UU Migas yang Lama
Analis Geopolitik, Dirgo D Purbo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas bukan solusi. Pasalnya, Putusan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Geopolitik, Dirgo D Purbo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas bukan solusi. Pasalnya, Putusan MK memperlebar ketidakpastian dalam industri migas.
Karena itu, menurutnya, pasca-putusan MK, pemerintah kembali memakai Undang-undang Migas lama sebelum UU Migas nomor 22 tahun 2001 diundangkan.
"Menurut hemat saya, kalau MK menyatakan BP migas dibubarkan, maka kembali kepada UU Nomor 71," sarannya saat di Polemik Sindo Radio bertemakan 'Negeri Yang Ruwet' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2012).
Tegasnya lagi, untuk mengurangi carut marut kepentingan nasional, maka akan lebih baik putusan MK ditindaklanjuti dengan kembali pada UU lama.
Dia juga menambahkan dengan putusan MK membubarkan BP Migas, tidak berarti produksi Migas Indonesia akan terangkat dan meningkat dari level nasional hanya 870 ribu barel per hari.
Produksi Migas 870 ribu barel per hari itu saja, tegas dia, sama seperti produksi migas tahun 1971 silam. Hanya bedanya sekarang jumlah penduduk Indonesia meningkat berlipat kali dari 70 juta pada 1971 menjadi 230 juta orang.
Klik: