Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Eks Pegawai BP Migas Bersorak Tak Kena PHK

Gemuruh dan sorak-sorai bersahut-sahutan di lantai 9 City Plaza, Jakarta, Kamis (15/11) petang.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Eks Pegawai BP Migas Bersorak Tak Kena PHK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini, saat mengumumkan Kepmen tentang peralihan status karyawan BP Migas, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/11/2012). BP Migas resmi dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat, sejak Selasa 13 November 2012. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Gemuruh dan sorak-sorai bersahut-sahutan di lantai 9 City Plaza, Jakarta, Kamis (15/11) petang. Ratusan pegawai eks BP Migas, meluapkan kegembiraan ketika Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menyebutkan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kendatipun BP Migas dibubarkan.

Petang itu, Rudi membacakan dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang kelanjutan nasib BP Migas dan bekas pegawainya setelah lembaga tersebut dibubarkan sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan pertama, yakni Kepmen Nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan fungsi dan organisasi BP Migas ke satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu Migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.

Dan kepmen kedua, Kepmen 3136K/73/MEM/2012 tentang pengalihan tugas dan fungsi eks pimpinan BP Migas untuk tetap memegang jabatan yang sama tetapi di ada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu migas.

Kedua peraturan itu sebagai penjabaran atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksana Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas yang disampaikan Presiden SBY, pada Rabu lalu.

Menurut Kepmen Nomor 3135/K/ 08/MPF/2012, semuga tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ada di dalam Kementerian ESDM.

Ratusan petinggi dan pegawai eks BP Migas berkali-kali bertepuk tangan saat Rudi membacakan poin demi poin kepmen tersebut.

Senyum lebar tampak dari raut wajah mereka saat Rudi mengatakan seluruh pejabat dan pekerja eks BP Migas dialihkan menjadi pekerja dengan jabatan yang sama di Satuan Tugas Sementara Kementerian ESDM, sebagaimana butir kedua Kepmen 3136K/73/MEM/2012.

Tepuk tangan kembali diberikan oleh mereka saat Rudi menyatakan, bahwa pejabat, pekerja, deputi, hingga wakil Kepala eks BP Migas akan diberikan tugas yang sama dengan gaji dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan ke ke Satuan Kerja Sementara Kementerian ESDM.

Menurut Rudi, Kementerian ESDM sengaja mengumpulkan ratusan pegawai eks BP Migas di tempat itu adalah untuk sosialisasi kedua kepmen sekaligus memberikan pengarahan mengenai kelanjutan nasib mereka.

"Meski yang tidak hadir, tidak digugurkan haknya apa pun. Artinya yng sedang di rumah karena anaknya sedang memperingati Tahun Baru Islam, kami tetap bekerja siang dan malam. Hasilnya, makka seluruh tugas menjadi on kembali," tutur Rudi.

"Para pekerja yang biasa melakukan pengeboran, tetap dilaksanakan, yang biasa memberi izin di lapangan dan di kantor tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Ditemui seusai acara sosialisasi Kepmen tersebut, sejumlah pegawai eks BP Migas mengaku gembira atas kebijakan tersebut.

Martono yang sebelum bertugas di bagian audit BP Migas mengatakan kedua kepmen dan arahan yang disampaikan Wamen ESDM membuatnya bisa lebih tenang.

"Penjelasan tadi membuat kami bekerja seperti biasa lagi. Tadinya kami enggak tahu nanti akan seperti apa, bentuknya (unit kerja) seperti apa, di bawah koordinasi siapa, tapi karena dengan semuanya sama, kita bisa seperti sedia kala," ujar Martono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved