Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Kamnas

RUU Kamnas Harus Bebas Politisasi

RUU Kamnas dipandang perlu untuk ditunda pembahasannya agar terbebas dari politisasi dan kepentingan-kepentingan. Perlu dikumpulkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Kamnas dipandang perlu untuk ditunda pembahasannya agar terbebas dari politisasi dan kepentingan-kepentingan. Perlu dikumpulkan para ahli untuk melakukan legal drafter dan studi komparasi terlebih dahulu.

"Atmosfir dari RUU ini merupakan metamorposis dari UU penanggulangan keadaan bahaya sebelumnya. Kemudian pada RUU ini pada bagian ideologis juga ada yang tidak seharusnya masuk. Misalnya human security. Tidak harus diletakkan dalam satu UU tertentu," ujar Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, mantan Dirjen Strahan Kemhan dan Dubes Indonesia untuk China, dalam diskusi 'Dilema Keamanan Nasional' di The Indonesian Institute, Rabu (14/11/2012).

Menurut Sudrajat, kemanan nasional di beberapa negara terbagi atas state security, public security, dan defense security. "Dalam RUU ini tidak jelas keamanan mana yang dituju," ujarnya.

Hakikatnya, lanjut Sudrajat, tujuan Kamnas adalah untuk meminimalkan sekali resiko yang mengancam keamanan nasional.

"Saya menyarankan perlu ada banyak komisi yang concern tentang keamanan nasional dan membuat pemahaman bersama dalam konteks keamanan nasional".

"Jangan sampai dalam perspektif masing-masing sesuai komisi sehingga tidak menjawab tantangan-tangan terhadap keamanan nasional," pungkasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved