Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Konsultan Proyek Hambalang Tak Siap Jadi Tersangka

Tak mudah untuk semua orang bersikap tenang setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi terkait kasus besar yang mentereng

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Konsultan Proyek Hambalang Tak Siap Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Ketua Tim Asistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga Lisa Lukitawati usai memberi keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu 14 November 2012

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak mudah untuk semua orang bersikap tenang setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi terkait kasus besar yang mentereng dan menjadi perbincangan publik seperti kasus proyek Hambalang.

Itulah yang dialami Lisa Lukitawati Isa. Perempuan paruh baya ini keluar tergesa-gesa, dengan kacamata hitam yang menutupi matanya dari kantor KPK yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Dengan langkah panjang menuju mobilnya yang terparkir di bagian belakang gedung KPK, Lisa irit memberikan komentar. Ia  membantah berperan penting dalam proyek nasional yang memakai uang negara Rp 2,5 triliun tersebut.

Pemilik CV Riefa ini diketahui sebagai konsultan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga karena terus dikerubungi wartawan akhirnya buka suara, bahwa dirinya memang diperiksa terkait dengan proyek Hambalang untuk tersangka Dedy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen.

Ia tak lagi bersuara ketika ditanyai perihal penandatanganan mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam yang menyetujui dirinya sebagai tim asisentensi dalam proyek Hambalang, yang belakangan ini bermasalah.

Sampai-sampai, untuk menghindar dari pertanyaan alasan naiknya nilai proyek Hambalang yang misterius, Lisa memilih berjalan di sela-sela mobil yang terpakir. "Saya tidak tahu. Saya tidak siap jadi tersangka,“ tukasnya, lalu bergegas masuk mobil yang siap menjemputnya.

Pihak imigrasi sudah menetapkan pencegahan pergi ke luar negeri, berdasar permohonan KPK, kepada Lisa bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso dan Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono.

Dalam berkas bcara pemeriksaan (BAP) Mindo Manulang, menyebut Lisa sebagai kepanjangan tangan Kemenpora untuk mengembalikan uang bosnya, Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar. Lantaran Permai Grup tak dapat proyek pembangunan kompleks sport center Hambalang.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.

KPK baru menetapkan Dedy sebagai tersangka Hambalang. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, yang menimbulkan kerugian negara atau keuntungan kepada pihak lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto jauh hari megatakan jika Dedy anak tangga pertama untuk menyeret keterlibatan pihak lain. Secara struktural, Dedy bertanggung jawab kepada Menpora Andi Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved