Sabtu, 4 Oktober 2025

SBY akan Rapat Bahas Putusan MK Pembatalan Status Migas

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto SBY akan Rapat Bahas Putusan MK Pembatalan Status Migas
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan status hukum BP Migas sudah dilaporkan Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada Presiden SBY.

"Presiden masih menunggu laporan lengkap dari Menteri ESDM, kepala BP Migas, dan Menko Perekonomian. Akan segera dibahas dalam sidang kabinet terbatas dalam waktu dekat," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Menurut Julian, Presiden merespon amar putusan MK itu karena sifatnya final binding. "Kita akan sikapi dan tindak lanjuti keputusan itu," kata Julian.

Menurut dia, salinan resmi putusan MK itu belum diterima Presiden sehingga pihaknya tidak tahu bagian mana yang menjadi permasalahan.

"Pada prinsipnya kehadiran BP Migas tentu didasari pada semangat yang baik. Mungkin dalam pelaksanaan usaha hulu ada conflict of
interest dari pihak-pihak tertentu maka perlu dibentuk badan baru yang bisa menjembatani atau menghindari conflict of interest. Itu salah satu yang mendasari dibangunnya BP Migas," kata Julian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved