Mendagri Desak Gubernur Pecat PNS Terpidana Korupsi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan gubernur dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terkait surat edaran Mendagri

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan gubernur dan sekretaris daerah agar tidak bermain-main terkait surat edaran Mendagri tentang pencopotan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan terpidana korupsi.
Dikatakan Gamawan, surat edaran Mendari tersebut mengingatkan bahwa pemecatan PNS korup diatur dalam undang-undang pokok kepegawaian, dalam PP 32 dan PP 53.
"Kemarin kami telepon gubernurnya dan sekdanya di daerah. Saya dengar di daerah bapak PNS terpidana korupsi diberi jabatan lagi. Tolong itu dicopot. Itu sudah saya buat surat edaran dan dibuat petunjuk undang-undang," ujar Gamawan kepada wartawan, di kantornya, Kamis (8/11/2012).
Gamawan menegaskan, jika ada PNS terpidana korupsi masih menjabat, maka dirinya akan langsung mencopot SK pengangkatan PNS tersebut.
"Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan memberikan jabatan kepada mantan narapidana koruptor PNS, saya akan batalkan SK-nya," tukasnya.
Namun Gamawan mengaku belum mengetahui rincian berapa PNS yang terpidana korupsi masih menjabat sebagai PNS.
"Kita sedang identifikasi ada nggak di antara 153 itu diberikan jabatan," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Kemendagri menemukan fakta 153 PNS terpidana korupsi tidak dipecat bahkan ada yang naik jabatan dan memegang jabatan tertentu.