Kasus Pelecehan, Ketua PPP Kota Parepare Buron
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rajab, mengatakan, Mahmuddin Makmur, Ketua PPP setempat masuk DPO
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rajab, mengatakan, Mahmuddin Makmur, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setempat masuk dalam Daftar pencairan Orang (DPO).
"Dia masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare, sejak Oktober tahun 2011, dengan putusan lima tahun penjara denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, karena kasus pelecehan seksual yang dia lakukan kepada Sri Nurbaya, gadis remaja, tanggal 21 April 2009," ujar Rajab di kantor Kejaksaan Kota Parepare, Sulsel, Rabu (7/11/2012) .
Di depan wartawan, Rajab mengaku telah bersurat kepada Kepolisian dan Kejaksaan tinggi Makassar untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan Nomor r-40/R.4.11/Euh.3/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melihatnya, agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, kalau ada yang mengetahui keberadaanya," kata Rajab, Rabu (7/11/2012).
Sementara itu, anggota DPRD Kota Parepare Zainab Syamsuddin, ditemui di rumahnya membenarkan jika Mahmuddin Makmur, masih menjabat selaku Ketua Partai PPP di Kota parepare. "Iya beliau memang masih ketua Partai," ujar Zaibab, yang juga penasihat PPP Kota Parepare.
Menyikapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai Mahmuddin yang menjadi buron kejaksaan, Zainab masih enggan berkomentar. Sementara, jadwal verifikasi parpol Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare, untuk PPP dijadwalkan, hari ini sekira pukul 10.00 wita.
"Kita menjadwalkan untuk partai PPP Parepare, sekira Pukul 10.00 pagi ini, dan yang diverifikasi satu parpol, harus menghadirkan Ketua, sekretaris, bendahara, pengurus partai dan keterwakilan perempuan, serta data yang sesuai dari KPU Jakarta," ujar Ketua Pokja verifikasi parpol KPUD Parepare Safriani Sudirman.