Disdukcapil Paser Ingin Konsultasi ke Ditjen Kependudukan
- Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)melalui Ditjen Kependudukan telah mengirim setidaknya 40.000 keping e-KTP

Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani
TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)melalui Ditjen Kependudukan telah mengirim setidaknya 40.000 keping e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) warga Kabupaten Paser. Sekarang semua e-KTP itu stand by di sejumlah kantor kecamatan dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser, menunggu dibagikan ke warga yang telah menjalani rekam e-KTP.
Sebelum diberikan kepada pemilik e-KTP, warga yang bersangkutan menurut Kabid Kependudukan Disdukcapil Paser Sumardi, harus mengaktifkan e-KTPnya di kantor kecamatan setempat. Jika tidak, e-KTP tak ubahnya KTP biasa, sebab chip yang tertanam di e-KTP tak bisa diakses datanya.
"Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan. Itu karena aktifasi e-KTP harus dengan sidik jari orang yang bersangkutan, tidak diaktifasi chip yang tertanam di e-KTP tak akan berfungsi. Itu tak masalah bagi warga di perkotaan, bagi warga pedesaan, apalagi desanya ada dipelosok, mereka (warga) tidak akan mau dihimbau kembali ke kantor kecamatan untuk mengaktifkan e-KTPnya," kata Sumardi, Rabu (7/11/2012).
Oleh karena itu, pihaknya berniat akan konsultasi ke Ditjen Kependudukan agar penyerahan e-KTP untuk warga pedesaan yang jauh bisa dilakukan dengan jemput bola, seperti halnya dilakukan Disdukcapil Paser dalam perekaman data e-KTP. "Jika tidak jemput bola, maka e-KTP yang diambil mungkin cuma 10 persennya," tambahnya.
Baca Juga :
- Polisi Gerebek Peleburan Timah Ilegal 10 menit lalu
- Penipu 200-an Calon Haji Dituntut 4 Tahun 20 menit lalu
- 5 Penggendam Asal Jakarta Dibekuk Polisi 21 menit lalu