Selasa, 7 Oktober 2025

Penipu 200-an Calon Haji Dituntut 4 Tahun

Terdakwa penipuan 200 calon jamaah haji dan umroh, Muhammad Farhan, dituntut penjara selama empat

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Refli Permana

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa penipuan 200 calon jamaah haji dan umroh, Muhammad Farhan, dituntut penjara selama empat tahun oleh JPU Rosandi SH, di PN Palembang, Rabu (7/11/2012).

Direktur Utama dari PT Citra Haji Nusantara itu dituntut telah melanggar pasal 374 KUHP. Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ade Komaruddin SH MH, Farhan diagendakan menjalani sidang pembelaan. Karena Farhan tidak didampingi pengacara, pembelaan diprediksi akan dilakukan Farhan secara lisan.

Rencananya, sidang pembelaan digelar pada minggu depan. Dengan memasang promosi besar-besaran, PT CHN yang dimiliki Farhan cukup banyak menarik pendaftar pada periode Maret 2012.

Terhitung, 200 lebih calon jamaah dengan total dana sekitar Rp 4 miliar lebih mendaftar ke PT CHN.

Namun, harapan ke 200 calon jamaah keburu kandas saat keberadaan Farhan menghilang secara misterius.

Parahnya, seluruh dana pendaftaran sudah dibawa lari oleh Farhan. Farhan pun ditangkap di kota Bandung setelah ratusan jamaah melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved