Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2014

6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Belum Melapor ke Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menegaskan pihaknya merekomendasikan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 6 Parpol Tak Lolos Verifikasi Belum Melapor ke Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad (tengah), bersama anggota Bawaslu, Nasrullah (kanan), dan Endang Wihdatiningtyas (kiri), memberikan keterangan kepada pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, terkait proses pemberian informasi kepada Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum, Selasa (23/10/2012). Bawaslu mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tetap bersikeras mempertahankan sikap mereka terkait proses pemberian informasi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menegaskan pihaknya merekomendasikan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual agar diikutkan verifikasi faktual berdasarkan temuan dan laporan.

Dikatakan Muhammad, KPU tidak membuka akses sama sekali kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen 18 parpol yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.

"Setelah kami lakukan pengawasan, 12 parpol memasukkan laporan resmi ke Bawaslu. Kemudian kami klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, Bawaslu menyatakan ada pelanggaran terhadap 12 parpol itu," ujar Muhammad, Ketua Bawaslu, di kantornya, Senin (5/11/2012).

Partai yang direkomendasikan Bawaslu sesuai dengan Formulir Temuan No. 002/TM/PILEG/XI/2012 antara lain: Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI, dan Partai Kedaulatan.

Sementar enam partai lainnya, Bawaslu beralasan kesulitan mendapat dokumen.

"Kita tidak tahu problem pada partai yang tidak melapor. Kita melakukan pengawasan, menyelidiki, tapi akses kita tidak dapatkan. Kami berharap ada laporan resmi," ujar Muhammad.

Oleh karena itu, lanjut Muhammad, Bawaslu dalam mengeluarkan rekomendasi harus cermat, sesuai aduan, dan berdasarkan fakta.

"12 parpol ini secara resmi mengadu dan dikaji oleh KPU," katanya.

Berikut adalah partai politik yang tidak mengadu atau tidak direkomendasikan Bawaslu:

Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-Marhaenisme), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved