Potensi Penyelewengan Duit Negara di Sumsel Rp 97,85 M
Potensi kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Eko Adiasaputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Potensi kerugian negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum ditindaklanjuti mencapai Rp 97,85 miliar. Kabupaten Muba, Empat Lawang dan Kota Palembang secara berurutan masuk tiga besar dari 15 Kab/Kot di Sumsel.
Hal ini diungkapkan Koordinator Advokasi Anggaran Daerah Seknas Fitra, Hadi Prayitno dalam seminar Pencegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD Kota Palembang di Kantor Pemkot Palembang, Kamis (1/11/2012).
Hadi menyebutkan, potensi kerugian di Muba mencapai Rp 21, 15 miliar, Empat Lawang Rp 11,11 miliar dan Palembang mencapai Rp 10,9 miliar. Menurut dia, potensi kerugian negara tersebut merupakan temuan dari BPK RI tahun 2008-2012. Kendati demikian, Hadi menegaskan, ini belum bisa dikatakan indikasi korupsi, karena masih berupa temuan yang belum ditindaklanjuti. Tentu saja pemerintah daerah setempat harus segera melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan BPK.
"Statusnya masih potensi kerugian negara, belum korupsi. Jika sudah ditindaklanjuti, tapi belum ada kejelasan, baru bisa disebut kerugian negara atau dugaan korupsi," tegasnya.
Dikatakan, dari sejumlah temuan BPK, umumnya yang masih bermasalah adalah pada bidang pengadaan barang dan jasa. Bidang ini juga dinilai cukup rawan, sehingga Pemda harus lebih cermat mengawasinya. "Pemkot Palembang sendiri saya nilai sudah cukup baik dengan penggunaan sistem yang diterapkan. Tapi tetap harus ada kontrol atau pengawasan ekstra," tandasnya.
Hadi menyarankan, Sekda, SKPD, dan bagian keuangan terus berkoordinasi dengan BPK agar bisa memberikan masukan kepada Pemkot terkait pengelolaan anggaran. Menurutnya, manajemen pengelolaan keuangan harus diatur kembali dan waktu tindak lanjutnya harus lebih cepat. Sebab, tata kelola keuangan yang baik menentukan arah kebijakan pemerintah. "Dengan begitu, pencegahan korupsi anggaran daerah dapat ditekan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, IGB Surya Negara mengatakan, pembahasan anggaran Pemkot bersama DPRD Kota Palembang terbilang tepat waktu. Begitu juga dengan dampak evaluasi RKA yang cukup singkat. Namun, dia mengingatkan, singkatnya pembahasan anggaran ini tetap perlu diwaspadai. Sebab, kewajaran dana kegiatan jadi sulit dievaluasi.
Tidak hanya itu, pihaknya menilai masih ada pengadaan barang dan jasa di Pemkot yang belum digunakan maksimal. Terutama di tiga SKPD teknis, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.
"Kita berharap Dinas Perhubungan juga harus lebih transparan dalam memberikan tarif untuk izin KEUR. Ini penting, agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat,' ujarnya.
Sementara Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Iswan Elmi mengungkapkan, selama tahun 2004-2011 KPK sudah menangani 285 kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, paling banyak yang berurusan dengan hukum karena tersandung korupsi adalah pejabat eselon I, II dan II 91 orang. Kemudian dari pihak swasta 55 orang, anggota DPR/DPRD 48 orang, Wali Kota/Bupati 29 orang, dan lain-lain 31 orang. Selanjutnya, gubernur 8 orang, dosen/komisioner 7 orang, menteri 6 orang, duta besar 4 orang, hakim 4 orang, dan jaksa 2 orang.
"Jangan sampai bertambah lagi. Makanya, sebelum melakukan proses administrasi harus tahu dan paham aturan," katanya.
Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengatakan akan segera menindaklanjuti adanya temuan potensi kerugian yang disebutkan Fitra maupun BPK tersebut.
"Kita akan menindaklanjuti temuan tersebut, dan mengupayakan klarifikasi secepat mungkin. Mumpung ini baru potensi, dan kita tentu tidak ingin ini berubah menjadi indikasi korupsi," jelasnya.
Potensi Kerugian Negara: